SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], 25 Pelaku kerusuhan Temanggung mulai diadili hari ini. Mereka didakwa sesuai peran dalam kerusuhan tersebut. Demi keamanan, sidang tak digelar sesuai locus delictie, yakni Temanggung, melainkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (31/3).

Hal ini merupakan usulan polisi dan telah disetujui Mahkamah Agung. Ke-25 terdakwa terbagi dalam 7 kelompok dan disidang dalam ruang berbeda. Terdakwa Syihabudin bin Saukeni mendapat perlakuan istimewa. Otak kerusuhan ini menghadapi majelis hakim sendirian.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena banyaknya terdakwa, khusus hari ini, PN menunda sidang-sidang kasus lainnya. Kerusuhan terjadi awal Februari lalu. Saat itu, PN Temanggung menyidangkan kasus penistaan agama. Massa kecewa dengan vonis 5 terhadap terdakwa Antonius R Bawengan, sehingga berbuat rusuh dengan merusak fasilitas publik dan tempat ibadah. [dtc/lia]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya