SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Sebanyak 25 pedagang yang meminjam kios Pasar Pedan sebelah timur terancam tak boleh berjualan sejak 1 November nanti lantaran belum membayar uang muka pembayaran kios.

Kebijakan itu merupakan hasil pertemuan antara perwakilan 25 pedagang tersebut dengan PT DSB yang digelar Sabtu (23/10) sore. “Mereka sudah hampir setahun meminjam kios itu secara gratis kepada investor. Sebelum ditutup tanggal 1 November, mereka masih ada waktu untuk menagih uang muka senilai 30% sebagaimana yang telah dijanjikan Pemkab Klaten,” ujar Direktur Proyek PT DSB, Endro B Wahyudi saat dihubungi Espos, Minggu (24/10).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Paguyuban Pedagang Pasar Pedan Manunggal (P4M) mendesak Pemkab Klaten mencairkan uang muka senilai 30% dari harga kios bagi pedagang lama. Ketua P4M, Suharman, kepada Espos, Minggu (24/10), mengatakan keringanan senilai 30% dari harga kios itu sudah disepakati antara Pemkab Klaten, Investor atau PT Dewata Solusi Bangunan (DSB), Pansus DPRD, dan pedagang pada pertemuan yang digelar tiga tahun silam atau sebelum Pasar Pedan dibangun.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, selama ini P4M sudah mengajukan surat permohonan pencairan uang muka senilai 30% dari harga kios itu kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) sebanyak tiga kali. Kendati demikian, hingga kini pengajuan pencairan uang muka senilai Rp 30% itu belum ada tanggapan.

“Terakhir kami mengajukan surat itu belum ada 10 hari lalu. Kami heran, mengapa Pemkab Klaten tidak menanggapinya. Meskipun anggotan dewan dan pejabat dinas (Disperindagkop UMKM-red) sudah berganti generasi mestinya janji itu tetap direalisasikan,” tegas Suharman.

Sesuai dengan kesepakatan antara pedagang, investor, dan Pemkab Klaten, harga kios Pasar Pedan bagi pedagang lama mencapai Rp 87 juta untuk kios satu lantai dan Rp 171 juta untuk kios dua lantai. Jika Pemkab menanggung biaya senilai 30% maka pedagang lama cukup membayar senilai Rp 61 juta untuk kios satu lantai dan Rp 141 juta untuk kios dua lantai.

Pada Selasa (26/10), sambung Suharman, P4M kembali akan melayangkan surat kepada Disperindagkop dan UMKM. “Kami ingin meminta kejelasan yang lebih konkret. Mudah-mudahan pada hari Kamis (28/10), kami bisa bertatap muka dengan mereka sehingga sebelum tanggal 1 November kami sudah menemukan titik terang,” urai Suharman.

Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Jumat (22/10), Plt Disperindagkop dan UMKM, Mujaeroni mengatakan proses pencairan keringanan biaya kios bagi pedagang lama tinggal menunggu pengajuan proposal dari pedagang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar. Kendati demikian, Mujaeroni mengatakan besarnya keringanan tidak sampai sebesar 30% dari harga kios. “Dalam memorandum of understanding (MoU) tidak menyebut ketentuan itu,” kilah Mujaeroni.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya