SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak 25 pasangan tak resmi terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel kelas melati pada Jumat (3/5/2019) malam hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menggencarkan operasi pekat menjelang bulan puasa.

Operasi pekat dilaksanakan tim gabungan di sejumlah hotel kelas melati di wilayah Sukoharjo Kota, Grogol dan Kartasura. Tim gabungan berasal dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726/Sukoharjo serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Anggota tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Mereka menyebar dan menyisir sejumlah hotel kelas melati yang diduga sering menjadi tempat berbuat mesum pada malam hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota tim gabungan kali pertama menyisir sejumlah hotel kelas melati di wilayah Sukoharjo Kota. Hasilnya, petugas mendapati 14 pasangan tak resmi yang tengah berduaan di kamar.

“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat ihwal tindak asusila sejumlah hotel kelas melati. Kami ingin menindaklanjuti laporan masyarakat menjelang Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019).

Sementara anggota tim gabungan lainnya menyisir beberapa hotel kelas melati di wilayah Kartasura. Petugas mengetuk setiap pintu kamar hotel. Kala itu, ada 11 pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi pekat di sejumlah hotel.

Mereka tak dapat menunjukkan buku nikah saat diperiksa petugas. Mereka langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP Sukoharjo menggunakan truk.

“Pasangan tak resmi yang terjaring operasi didominasi kalangan muda. Rata-rata masih sekolah atau kuliah. Mereka belum menikah namun berani berduaan di dalam kamar hotel,” ujar dia.

Sesampai di Kantor Satpol PP Sukoharjo, puluhan pasangan tak resmi itu diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Petugas juga mendata identitas diri setiap pasangan tak resmi. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan. Apabila diulangi lagi maka mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Petugas menyita identitas diri setiap pasangan tak resmi itu. “Mereka wajib lapor setiap pekan. Identitas diri bisa diambil saat mereka mengikuti pembinaan lanjutan,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan operasi serupa tak hanya dilaksanakan menjelang Ramadan melainkan secara berkala. Hal ini bagian dari upaya pemerintahan menegakkan Perda No 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya