SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pelaksanaan Pemilu 2019 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) rupanya menarik perhatian puluhan lembaga pemantau independen atau non-pemerintah. Bahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, ada sekitar 25 lembaga pemantau yang akan mengawasi pelaksanaan pemilu di Jateng, terutama saat pemungutan suara Rabu (17/4/2019) nanti.

“Hingga hari terakhir pendaftaran pemantau di Bawaslu Jateng, ada 25 organisasi yang sudah resmi mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilu di Jateng. 18 organisasi berasal dari lokal [tingkat Jateng], sedang tujuh organisasi lainnya dari pusat [nasional]. Semuanya sudah terakreditasi,” terang Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Jumat (12/4/2019).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Rofi, sapaan Rofiuddin, mengaku senang dengan banyaknya organisasi yang turut serta mengawasi pelaksanaan pemilu. Menurutnya, pemantauan dan pengawasan pemilu tak hanya menjadi tugas Bawaslu tapi juga masyarakat.

Kendati demikian, Rofi meminta lembaga pemantau itu harus bersikap profesional, netral, independen, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika terbukti tidak netral, lembaga pemantau itu pun akan dicabut akreditasinya oleh Bawaslu pusat.

“Pemantau pemilu yang beroperasi di Jateng semuanya dari dalam negeri. Bahkan kebanyakan merupakan organisasi lokal. Tidak ada pemantau pemilu di Jateng dari lembaga asing [luar negeri],” imbuh Rofi.

Pemantau pemilu di Jateng itu tersebar di berbagai kabupaten/kota seperti Pati, Kota Semarang, Jepara, Grobogan, Solo, Batang, Rembang, Magelang, Blora, Kota Tegal, Klaten, Karanganyar, Kebumen, dan Sukoharjo.

Mereka bahkan sudah mulai bekerja sejak masa kampanye beberapa waktu lalu dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).

Lembaga pemantau pemilu yang ingin mengawasi pelaksanaan pemilu wajib memenuhi berbagai syarat, seperti berbadan hukum, memiliki sumber pendanaan yang jelas, profil organisasi dan penanggunjawab, mengantongi surat pengesahan dari pemerintah, dan harus independen serta netral.

“Mereka juga harus menyebut nama dan rencana lokasi pemantauan. Batas akhir pendaftaran pemantau pemilu di Bawaslu adalah H-7 pemungutan suara,” terang Rofi.

Berikut 25 lembaga pemantau pemilu di Jateng:

  1. Forum Komunikasi Mahasiswa batang Indonesia (Forkombi)
  2. Pemuda Katolik Komisariat Surakarta
  3. Pattiro Semarang
  4. Luber Pemantau Pemilu
  5. Demang Pemantau Pemilu
  6. Kendeng Pemantau Pemilu
  7. Perkumpulan Keris Pemantau Pemilu
  8. Cendana Pemantau Pemilu
  9. Garuda Nasional Grobogan
  10. Mawar Pemantau Pemilu
  11. Bintang Pemantau Pemilu
  12. Arjuna Pemantau Pemilu
  13. Jagabilawa
  14. Yayasan Perempuan Mandiri Jepara
  15. Srikandi
  16. Bulan Pemantau Pemilu
  17. Pena Pati
  18. Drupadi Rembang
  19. Aisyiyah Kabupaten Magelang
  20. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jateng
  21. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jateng
  22. JPPR Sukoharjo
  23. Koalisi Perempuan Indonesia di Kabupaten Semarang.
  24. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jateng
  25. Pemuda Muslimin Indonesia Jateng

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya