SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

25 Kepala UPTD Puskesmas di Sragen berstatus pejabat fungsional.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 25 kepala unit pelaksana daerah (UPTD) puskesmas di Bumi Sukowati berubah status dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional tenaga kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka dilantik Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama-sama dengan 43 pejabat fungsional tertentu dari jalur penyesuaian atau inpassing dan 47 pejabat fungsional tertentu yang baru pengangkatan pertama di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Rabu (28/2/2018).

Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen Sarwaka saat ditemui , Rabu siang, seusai pelantikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sarwaka mengatakan pengambilan sumpah jabatan dokter, dokter gigi, dan perawat yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPTD puskesmas dan pejabat fungsional tertentu lainnya itu merupakan amanat dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7/2017.

Sarwaka menyebut total pejabat fungsional yang diambil sumpah dan janji oleh Bupati sebanyak 115 orang.

“Kepala UPTD Puskesmas yang dilantik terdiri atas 14 orang dokter muda, sembilan orang dokter madya, satu orang dokter gigi madya, dan seorang perawat mahir. Kemudian pejabat fungsional tertentu dari jalur inpassing terdiri atas 35 pranata komputer, tiga orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tiga orang auditor muda, dan dua orang pengawas miti haisl pertanian,” ujarnya.

Dia menjelaskan pejabat fungsional tertentu yang diangkat kali pertama sebanyak 47 orang berasal dari penyuluh kesehatan masyarakat; administrasi kesehatan; bidan; pranata laboratorium kesehatan; sanitarian; fisioterapis; instruktur; penyuluh pertanian, dan guru.

Dia mengatakan pemberian tugas tambahan sebagai Kepala UPTD puskesmas itu diberikan bersamaan dengan adanya tambahan penghasilan profesi, kecuali perawat mahir justru ada penurunan tunjangan yang sebelumnya eselon IVa Rp540.000/bulan turun menjadi Rp265.000/bulan.

Sementara tambahan penghasilan untuk dokter atau dokter gigi yang mendapat tugas tambahan ada peningkatan tunjangan dari Rp750.000/bulan menjadi Rp1,2 juta per bulan.

Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan selama dua tahun jadi bupati selalu ada regulasi yang berubah-ubah. Dia mengakui baru kali ini melantik pejabat fungsional tertentu.

“Jadi penataan pegawai yang jumlahnya tidak lebih dari 12.000 orang itu tidak mudah. Banyak pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam penataan ASN. Kalau ada perawat yang protes karena setelah dimutasi justru turun tunjangan maka silakan protes hari ini juga. Kalau tidak taati aturan main yang ada. Pengambikan kebijakan itu terbuka untuk ruang evaluasi,” ujarnya.

Yuni, sapaan Bupati, juga sempat makan hati karena ada beberapa pegawai yang berpotensi mau dipromosikan menjadi pejabat struktural tetapi yang bersangkutan justru memilih pejabat fungsional. Dia berpesan kepada dokter yang jadi kepala UPTD puskesmas supaya bersama-sama berinovasi.

“Ke depan Sragen harus menjadi rujukan nasional untuk belajar tentang angka kematian ibu dan anak,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya