SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 25 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Kedua (DPTHP-2) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kelambatan itu terkadi karena adanya gangguan sistem informasi data pemilih. Padahal deadline-nya Rabu (12/12/2018) ini.

“Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, baru ada sepuluh kabupaten/kota yang bisa melakukan rekapitulasi penetapan penyempurnaan DPTHP-2,” ungkap Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/12/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesepuluh kabupaten/kota yang sudah berhasil menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP kedua itu adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan laporan bawaslu kabupaten/kota yang diterima pihaknya bahwa petugas KPU tidak bisa mengakses sistem data pemilih saat hendak data daftar pemilih. “Bagi daerah yang penetapan DPTHP-nya tertunda, kami mendorong KPU kabupaten/kota melanjutkan penyempurnaan dengan sistem data pemilih dan menetapkannya, sampai batas waktu sebelum rekapitulasi penyempurnaan DPTHP tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 tingkat kabupaten/kota harus melalui sistem data pemilih dengan batas akhir pelaksanaan pada 10 Desember 2018. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU No. 11/2018 dan Surat Edaran KPU No. 1429.

Selanjutnya, kata dia, KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum bisa melakukan penetapan DPTHP-2 bisa meminta kebijakan dari KPU maupun KPU Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengakui adanya keterlambatan rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019. “Intinya kalau rekapitulasi secara manual teman-teman KPU sudah siap, sekarang ini sedang kami upayakan proses upload data ke dalam server, mudah-mudahan lancar dan tidak ada gangguan lagi,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Yulianto menyebutkan pihaknya masih melakukan pemantauan peladen sistem data pemilih di masing-masing kabupaten/kota. “Bila tidak sesuai dengan deadline pada tanggal 12 Desember 2018, akan ada surat rapat pleno DPT diundur menjadi 13 Desember. Kami upayakan rapat pleno dapat tepat waktu,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya