SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Aparat Polres Sragen menyita sebanyak 25 batang kayu jati ilegal milik warga di Jl Raya Tangen-Galeh, tepatnya di Dukuh Glagah, Desa Dukuh, Tangen, Sragen, Minggu (6/11/2011), sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas juga membekuk dua orang warga yang diduga menguasai kayu jati tanpa disertai surat-surat yang sah.

Kedua warga tersebut terdiri atas Ng, 51, warga Dukuh Widodo RT 17, Desa Dukuh, Tangen, Sragen dan Sj, 43, Dukuh/Desa Pilangsari RT 17, Ngrampal, Sragen. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sragen, peristiwa penangkapan dua orang beserta barang bukti (BB) itu berawal saat aparat mendapat informasi adanya kayu tak ilegal di wilayah Dukuh, Tangen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Atas dasar informasi itu, satu tim Reskrim Polres Sragen mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata benar. Petugas mendapati dua orang yang mengangkut kayu jati gelondongan sebanyak 25 batang dengan menggunakan truk Nopol AD 1372 PE milik Ng, 51.

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai Solopos.com, Senin (7/11/2011), membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, dua pelaku dan puluhan batang kayu jati sudah diamankan di Mapolres Sragen.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Selama ini kami belum mengetahui siapa pemiliknya. Kayu-kayu itu darimana asalnya masih diselidiki lebih lanjut. Dua orang pelaku juga dimintai keterangan untuk penanganan hukum lebih lanjut,” tegas AKP Mulyani.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya