SOLOPOS.COM - Empat rohaniawan hadir dalam pelantikan pejabat fungsional di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (2/11/2021). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 242 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diambil sumpah dan janjinya di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (2/11/2021). Para pejabat fungsional itu nantinya akan mendapatkan tunjangan Rp265.000-Rp840.000/bulan yang disesuaikan dengan golongan.

Selain pejabat fungsional, satu pejabat eselon III dan lima pejabat eselon IV juga ikut dilantik karena saat pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) tidak hadir. Satu pejabat eselon III itu atas nama Tri Mulyono yang menjabat Camat Jenar. Pelantikan pejabat tersebut tidak dilakukan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati tetapi dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Suroto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Sutrisna saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa, menjelaskan mekanisme pengangkatan jabatan fungsional itu ada tiga, yakni pengangkatan pertama, perpindahan, dan inpassing. Dia menerangkan total jabatan fungsional sebanyak 28 jabatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Bupati Sragen Rencanakan Utang Rp200 Miliar ke Pihak Ketiga, Untuk Apa?

“Pengangkatan pejabat fungsional yang lewat perpindahan ada tiga orang, yakni penyuluh pertanian. Kemudian yang lewat inpassing ada 13 orang yang terdiri atas analis kebakaran dan pemadam kebakaran. Lalu yang melalui pengangkatan pertama sebanyak 226 orang. Mereka terdiri atas guru, tenaga kesehatan, tenaga di DPUPR [Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang], dan tenaga di dinas lainnya,” ujarnya.

Setelah Dua Tahun

Sutrisna menerangkan jumlah pejabat fungsional di Sragen banyak karena jenjangnya dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) jadi pegawai negeri sipil (PNS) dan kemudian bisa menjadi pejabat fungsional. Dia menerangkan tunjangan fungsional itu lebih besar dari tunjangan pejabat struktural.

Dia menyebut bagi pejabat fungsional baru nilai tunjangannya Rp265.000-Rp840.000/bulan. Dia menyampaikan kenaikan pangkat jabatan fungsional itu bisa dilakukan setelah dua tahun. “Kebanyakan dari guru, dokter, perawat, bidan, teknis jalan dan jembatan, dan seterusnya,” ujarnya.

Sebelum diambil sumpah dan janji, nama-nama pejabat fungsional disebutkan berdasarkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan. Dalam pelantikan itu, para pejabat didampingi rohaniawan masing-masing agama.

Baca juga: Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Sragen Usulkan Anggaran Rp16,9 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya