SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO –Sebanyak 2.402 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) diminta menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas kinerja saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu. Mereka bertugas mengawasi proses pemungutan suara hingga perhitungan rekapitulasi suara di masing-masing TPS.

Ribuan petugas pengawas TPS di 12 kecamatan se-Sukoharjo ini dilantik di lokasi berbeda. Prosesi pelantikan dilakukan di setiap kecamatan dan dihadiri anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo serta unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan perekrutan petugas pengawas TPS diatur dalam UU No. 7/2011 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu menyeleksi pelamar yang memenuhi syarat sebagai petugas pengawas TPS. “Para petugas pengawas TPS bakal mengikuti kegiatan bimbingan teknis agar memahami standard operating procedur [SOP] pelaporan dan penanganan kasus pelanggaran pemilu,” kata dia, Senin (25/3/2019).

Sesuai regulasi, masyarakat yang ingin menjadi petugas pengawas TPS harus memenuhi syarat seperti berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal jenjang SMA dan sederajat dan terdaftar sebagai pemilih di lokasi TPS. Proses perekrutan petugas pengawas TPS sempat diperpanjang selama beberapa hari lantaran jumlah pelamar di beberapa daerah masih kurang.

Jumlah pendaftar rekrutmen petugas pengawas TPS sebanyak 3.224 orang. Sementara jumlah TPS di Sukoharjo sebanyak 2.402 TPS. “Saat bekerja, mereka harus berkoordinasi dengan pengawas tingkat desa dan Panwascam. Soliditas tim sangat diperlukan jika muncul kasus pelanggaran pemilu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, menyatakan para petugas pengawas TPS diminta memahami tiga ancaman serius menjelang bergulirnya pemilu. Ketiga ancaman nyata itu yakni isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), politik uang atau money politic dan berita bohong atau hoaks.

Politik identitas seperti isu SARA diprediksi bakal berseliweran selama masa kampanye pemilu 2019. Isu SARA bakal dihembuskan oleh orang tak bertanggungjawab untuk menjatuhkan pihak lain. Hal ini harus diantisipasi masyarakat agar tak mudah percaya terhadap berbagai isu yang kebenarannya dipertanyakan. “Jika ada kasus politik uang bakal ditangani posko penegakkan hukum terpadu [Gakkumdu] Sukoharjo. Silakan lapor ke Bawaslu jika menemukan kasus politik uang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya