SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI – 24 Terminal yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonogiri belum memiliki sertifikat. Padahal, sertifikat itu sebagai dasar untuk mengatur bus yang keluar masuk terminal sesuai masing-masing tipe yakni tipe A, B dan C.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Ismiyanto. “Saya berencana menertibkan bus yang masuk dan keluar di wilayah Kabupaten Wonogiri agar sesuai trayek. Tapi, saat saya berusaha mencari dan bertanya tentang sertifikat untuk masing-masing terminal, ternyata tidak ada. Jadi, saya baru tahu bahwa semua terminal di Kabupaten Wonogiri belum memiliki sertifikat,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, terminal tipe A hanya ada satu yakni di Terminal Induk di Selogiri, sedangkan lainnya merupakan terminal tipe B dan C. Ismiyanto menyatakan yang berhak mengeluarkan sertifikat untuk terminal tipe A yakni pemerintah pusat, sedangkan untuk tipe B dari Provinsi dan sertifikat tipe C yang meneluarkan adalah Pemkab.

Ismiyanto menyatakan itulah yang menjadi salah satu penyebab banyak pelanggaran untuk bus yang masuk dan keluar dari terminal. “Pelanggaran itu seperti bus AKAP [Antar Kota Antar Provinsi] yang seharusnya masuk ke terminal tipe A, namun berhenti di kawasan terminal tipe C. Jadi, tidak adanya sertifikat itu membuat kami merasa dilematis untuk menertibkan bus-bus tersebut,” ujarnya.

Di dalam sertifikat itu, lanjut dia, nantinya berisi tentang luas lahan, peruntukannya dan bus yang boleh masuk dan keluar di dalam terminal tersebut. Jika sertifikat itu bisa terbit, pihaknya lebih mudah untuk mengatur bus sehingga lebih tertib. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data-data di antaranya mencari status tanah, luas lahan dan hak pakai masing-masing terminal.

“Saya akan mengusulkan ke Pak Bupati untuk pembuatan sertifikat terminal tipe C yang merupakan wewenang Pemkab. Untuk pembuatan sertifikat terminal tipe A dan B akan kami usulkan secara bertahap,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ismiyanto mengeluhkan minimnya fasilitas untuk upaya penertiban kendaraan umum di Wonogiri. Paling tidak, dibutuhkan dana sekitar Rp2 miliar untuk memenuhi kebutuhan peralatan tersebut. Peralatan yang dibutuhkan di antaranya alat uji portabel untuk menguji kelaikan jalan untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), AKAP, minibus hingga angkutan perkotaan. Berdasarkan perhitungannya, alat uji portabel itu sekitar Rp1,2 miliar.

Sedangkan piranti lainnya yakni mobil tangga khusus untuk memudahkan perbaikan lampu pengatur lalu-lintas. Selama ini, lanjut dia, pekerjaan seperti itu hanya menggunakan tangga biasa yang lebih berbahaya. Harga alat tersebut sekitar Rp600 juta. Ia berencana mengusulkan peralatan tersebut pada APBD 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya