SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Semarang membongkar 24 tempat karaoke liar di Jl. Unta Raya, Kecamatan Gayamsari, Kamis (27/2/2014). Bangunan karaoke liar tersebut diduga juga digunakan untuk praktik prostitusi, karena di dalam ada kamar-kamar dilengkapi kasur dan bantal.

Jalannya pembongkaran mendapatkan pengawalan dari aparat polisi dan TNI, guna mengantisipasi terjadinya perlawanan pemilik karaoke. Bangunan semi permanen tersebut satu demi satu dihancurkan puluhan petugas Satpol PP menggunakan martil, linggis, dan peralatan lain.

Promosi Wow, Volume Transaksi Merchant QRIS BRI Meningkat 400%

Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas PLN memadamkan aliran listrik dan mencopot meteran yang ada di dalam rumah. Dari dalam rumah, petugas mengamankan barang-barang seperti kursi, alat pemutar DVD karaoke, tempat tidur, dan lainnya. Barang-barang itu dinaikkan ke atas tiga truk yang telah disiapkan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Aniceto da Silva, mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan, setelah pemilik tidak mengindahkan peringatan. ”Sebelumnya para pengelola karaoke sudah kami peringkatkan untuk menghentikan aktivitas, tapi membandel,” katanya.

Tidak hanya itu, pada Desember 2013, petugas Satpol PP telah menyegel bangunan karaoke liar tersebut, dengan memasang garis kuning. “Karena membadel hari ini [Kamis kemarin] bangunan kami bongkar,” tandasnya.

Camat Gayamsari, Bambang Purnomo Aji, yang ikut mengawasi jalannya pembongkaran mengungkapkan para pemilik bangunan karaoke liar berasal dari luar Gayamsari. ”Mereka berasal dari luar daerah, kemudian tanpa izin membangun tempat karaoke di sini [Jl. Unta Raya],” ungkap dia.

Pendirian bangunan tersebut, lanjut dia merupakan pelanggaran karena berada di bantaran Kali Banjir Kanal Timur. ”Sudah kami peringatkan beberapa kali, tapi tetap tidak mau pindah. Setelah pembongkaran ini akan terus dipantau, bila masih buka ditindak tegas diproses hukum,” ungkap Bambang.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota (LPMK) Pandean Lamper, Gayamsari, F.X. Kasiman, menyambut baik pembongkaran karaoke liar tersebut. Masyarakat, lanjut dia, sudah lama resah dengan keberadaan karaoke liar tersebut, tapi tidak pernah ada tindakan penertiban dari aparat keamanan. ”Kami merasa lega dengan adanya pembongkaran ini. Ke depan supaya aparat bertindak tegas, bila ada yang nekat buka lagi, ditindak,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya