SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK di tengah Covid-19 (Freepik).

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 24 perusahaan di Kabupaten Sukoharjo terpukul dengan adanya pandemi Covid-19. Akibatnya, 5.170 karyawan terpaksa dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencatat hingga 8 Juni, karyawan terkena PHK ada 1.133 orang. Sedangkan karyawan yang dirumahkan mencapai 4.037 orang. Dengan demikian total karyawan dirumahkan dan kena PHK ada 5.170 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karyawan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang bergerak diberbagai bidang. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Suharno, Minggu (14/6/2020).

Suharno mengatakan 24 perusahaan yang terpukul pandemi Covid-19 dan telah melakukan PHK di Sukoharjo antara lain perusahaan garmen, furniture, klinik kesehatan, perhotelan, dan lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sopir Bus AKAP Asal Masaran Sragen Ketahuan Positif Covid-19 Saat Bikin Surat Sehat untuk Kerja

"Kami sudah bentuk posko terkait karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan. Mereka diarahkan untuk mengikuti program kartu prakerja," kata dia.

Berdasarkan data, dia mengatakan hingga gelombang ketiga peserta yang lolos untuk kartu prakerja mencapai 1.381 orang. Peserta yang lolos program kartu prakerja sebagian besar sudah mengikuti pelatihan.

Selama ini, ujarnya, pendaftaran program kartu prakerja bagi karyawan terkena PHK oleh perusahaan yang terpukul Covid-19 di Sukoharjo dibuka sepekan sekali. Pendaftaran dilakukan secara online dan selanjutnya peserta mendapatkan pelatihan sesuai bidang masing-masing.

Selain program kartu prakerja, Bupati Sukoharjo juga membuat kebijakan memberikan bantuan sembako kepada karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan.

Benang Layangan Tewaskan Pemotor di Mojosongo Solo Nglewer di Jalan, Panjangnya 5 Meter

Seperti yang dilakukan pada karyawan PT Tyfountex di mana sebanyak 3.359 orang mendapat bantuan sembako melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Upah 25-50 Persen Gaji

Sekretaris Dispernaker Sukoharjo, Endang Mulyani, mengatakan karyawan yang dirumahkan menerima upah bervariasi antara 25 persen sampai 50 persen gaji. Hal ini tergantung kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

Dalam kesepakatan itu, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan yang terpukul Covid-19 di Sukoharjo bisa kembali bekerja apabila kondisi perusahaan telah pulih.

Berbeda dengan karyawan terkena PHK, mereka sudah menerima hak-hak seperti uang pesangon, asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan lainnya.

Rekam Jejak Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin: Tuntut Ahok dan Pernah Cibir KPK

Bagi karyawan terkena PHK ini tidak ada jaminan untuk dipekerjakan kembali di perusahaan bersangkutan. "Kondisi pandemi Covid-19 ini membuat pertumbuhan ekonomi perusahaan tidak stabil. Daya beli menurun, begitu juga dengan tingkat okupansi hotel anjlok. Banyak yang kena PHK atau dirumahkan," katanya.

Menurut Endang berbagai intervensi terus dilakukan pemerintah bagi karyawan terkena PHK atau dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya intervensi penanganan melalui program kartu prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya