SOLOPOS.COM - Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA – Penyelidik KPK, Harun Al-Rasyid, menyatakan langkah pimpinan KPK memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK mengulang tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), hanya akal-akalan. Langkah itu seolah telah mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Harun sendiri merupakan 51 dari 75 pegawai KPK yang  dipecat setelah dinyatakan tidak lolos TWK. Harun awalnya menceritakan soal 24 pegawai KPK yang masih bisa ikut TWK. Menurutnya, 24 pegawai KPK itu kompak menolak ikut dibina oleh pimpinan KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami sudah bersepakat dengan yang 75 [pegawai KPK tak lolos ASN]. Bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi, meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75 kami juga tidak akan mau. Kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan," ungkap Harun saat dihubungi wartawan, Kamis (27/5/2021).

Ambulans Bawa Jenazah Kecelakaan di Brebes, 3 Orang Meninggal

Ekspedisi Mudik 2024

Harun pun hanya berharap pimpinan KPK maupun BKN mengikuti arahan Presiden Jokowi. Di mana, jangan sampai peralihan pegawai KPK menjadi ASN malah merugikan.

"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," ucap Harun.

Harun menyebut hasil keputusan dengan memecah 75 pegawai KPK dengan 51 tidak dapat diperjuangkan di KPK, sedangkan 24 masih dapat mengikuti tes TWK ini merupakan startegi BKN maupun pimpinan KPK seolah-olah sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi.

Sekali Suntik, Vaksin CanSino Segra Tiba di Indonesia

 

Siasat

"Itu kan siasat. Siasat seakan-akan telah mengikuti arahan Presiden padahal kenyataannya mereka membangkang. Publik sudah pinter membaca strateginya," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Vaksin AstraZeneca Aman, KIPI adalah Reaksi Alamiah

Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.

Dia menyebut sebagai pimpinan KPK sangat memahami pegawai KPK harus memiliki kualitas. Sehingga, KPK akan berusaha membangun sumber daya manusia (SDM) yang hanya bukan memiliki aspek kemampuan. Tapi, juga aspek kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Waduh, BMKG Salah Kirim Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa 8,5 Magnitudo, Telanjur Heboh

"Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas karena itu KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air bela negara dan kesetiaan pada Pancasila, UU, NKRI dan pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang" tutup Alexander.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya