SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 24 orang gugat Perppu No 1/2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk mengatasi dampak ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka yang mengajukan permohonan uji materi atas Perppu itu terdiri atas sejumlah nama populer.

Ke-24 orang tersebut terdiri atas tokoh dari berbagai macam kalangan. Mulai dari mantan ketua umum parpol, mantan manteri, petinggi MUI, hingga mantan juru bicara Presiden RI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video Porno Masuk Rapat Wantiknas di Zoom, Ini Kemungkinannya

Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB. Mereka menggugat ke MK tiga pekan setelah Perppu Jokowi tentang penanganan wabah corona diterbitkan.

Dalam berkas tersebut tercatat beberapa nama seperti Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dan Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Veronica Koman Kirim Dokumen 63 Tapol Indonesia ke PBB

Ada pula Mantan Menteri Kehutanan yang pernah menjadi Ketum Partai Bulan Bintang MS Kaban dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Bahkan Adhie Massardi, mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ikut gugat Perppu penanggulangan corona Jokowi itu.

Ke-24 orang itu antara lain ialah Sirajuddin (Din) Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais; Marwan Batubara; Hatta Taliwang; dan Taufan Maulamin. Lalu Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; M Ramli Kamidin; MS Kaban; Darmayanto; dan Gunawan Adji.

Ruangguru Mitra Kartu Pra Kerja, Ini Dalih Stafsus Milenial Belva Devara

Potensi Korupsi Anggaran Penanganan Wabah

Selanjutnya Indra Wardhana; Abdullah Hehamahua; Adhie M Masardi; Agus Muhammad Mahsum; Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; dan Ma'mun Murod. Berikutnya Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan, Roosalina Berlian.

Amien Rais menggugat bersama 23 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu No 1/2020. Mereka menggugat pasal-pasal Perppu penanggulangan virus corona Presiden Jokowi yang menjadi dasar hukum penggunaan anggaran besar oleh pemerintah.

46 Tenaga Medis RSUP dr Kariadi Semarang Positif Covid-19

Mereka beranggapan ketiga pasal tersebut dianggap bermasalah. Ini karena ketiga pasal itu disebut tidak dapat dijadikan objek gugatan peradilan serta dapat menjadi celah korupsi dalam mengelola dana penanganan pandemi virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya