SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker kembali menyalurkan bantuan subsidi upah alias BSU kepada 2,44 juta pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan pers, Jumat (20/11/2020), sempat menjelaskan cara mendapatkan jika tambahan upah pekerja itu tak kunjung cair.

Menurut Menaker Ida Fausiyah, pada tahap ini, Kemenaker menyalurkan bantuan subsidi gaji senilai Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja. “Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun ” kata Ida.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Peluang Bisnis Fesyen Muslim Menyeruak di Tengah Pandemi

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima, atau 84,5% dari keseluruhan penerima tambahan upah pekerja yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika diperinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.

Lapor Manajer!

Ida menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji itu tetapi masih belum menerima agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data tambahan upah pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Pas Ditonton di Waktu Luang, Ini 4 Film Horor Komedi Thailand

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya