SOLOPOS.COM - Pasangan calon independen Pilkada Solo 2020, Alam, menyerahkan Alquran kepada komisioner KPU Solo, Jumat (21/2/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 24.186 dukungan Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) untuk maju sebagai calon wali kota-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) di Pilkada Solo 2020 dinyatakan tak memenuhi syarat.

KPU Solo menyatakan hanya 14.557 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 38.743 dukungan yang diserahkan tim Alam. Menanggapi hal itu, kuasa hukum pasangan Alam, Awod, menilai ada yang tak masuk akal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Ada sesuatu yang tidak masuk akal. Kami belum tahu dokumen yang disebutkan 24.000 itu tidak memenuhi syarat seperti apa. Kami merasa sudah melalui segala macam tahapan, kami memiliki pendukung, tapi hasilnya seperti ini," ujar dia kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Awod mengatakan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan KPU Solo. Dalam waktu tiga hari ini mereka akan berkonsultasi dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait keputusan KPU Solo.

"Nanti kita lihat seperti apa yang jelas hasilnya tidak memenuhi syarat dan kami akan melawan. Kami akan ke Bawaslu dan yang perlu dicatat kami akan ke DKPP. Banyak hal yang dilakukan komisioner KPU Solo menjadi catatan kami," imbuhnya

Awod mencatat ada sesuatu yang dinilai tak masuk akal, tidak konsisten, dan aturan yang tidak jelas. "Misalnya, pada 23 Februari kami diminta bantuan untuk melengkapi syarat, syarat-syarat administrasi yang kami sampaikan. Hingga 24 Februari, tidak 23 Februari. Tapi 24 Februari kami disetop, tidak boleh lagi melengkapi itu," sambungnya.

Selanjutnya, Awod mengatakan tim pasangan Alam diberi akses terbatas dalam proses pengecekan dan penghitungan dukungan oleh KPU Solo. Kendati berada di Kantor KPU Solo, akses tim pasangan Alam dalam proses tersebut terbatas.

“Kami tak tahu surat-surat itu diapakan. Karena kami memang diberi akses terbatas. Kami hanya bisa melihat, tapi tak bisa mendampingi resmi. Kami enggak ngerti apa yang harus dilakukan. Sama sekali enggak ada sosialisasi tentang ini,” terang Awod.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Suryo Baruno, mengungkapkan penyebab 24.186 berkas dukungan pasangan calon independen Alam dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan beberapa sebab.

Sebab itu antara lain ditemukannya banyak formulir pendukung ganda dan tidak lengkap.

"Malah ada yang namanya saja, tidak ada tanda tangannya, tidak dilampiri fotokopi KTP elektronik. Ada juga yang tidak ada sama sekali formulir dukungannya, padahal data [pendukung] sudah masuk di Silon [Sistem Informasi Pencalonan]," terang Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya