SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Sebanyak 239 warga negara asing di Jawa Tengah sepanjang tahun 2018 hingga Februari 2019 melanggar ketentuan imigrasi sehingga harus dilakukan penindakan hukum mulai dari tindakan administrasi keimigrasian hingga penyelidikan penegakan hukum keimigrasian (pro justicia).

“Dari ratusan WNA yang ditindak tersebut, paling dominan penegakan hukum tindakan administrasi keimigrasian [TAK], selebihnya pro justicia,” ungkap Kabid Intelijen Penindakan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng Tohadi ditemui seusai rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Kudus di Hotel Griptha, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/3/2019).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Adapun perinciannya, untuk penegakan hukum TAK tahun 2018 sebanyak 197 orang yang berasal dari sejumlah negara, seperti China, Malaysia, Timor Leste, Korea Selatan, India, dan beberapa negara lainnya. Jumlah WNA yang ditindak, kata dia, paling banyak dari China, yakni 34 orang. Menyusul kemudian Malaysia dengan jumlah 25 orang dan Korea Selatan 18 orang. Sedangkan, negara lain jumlahnya bervariasi.

Sementara tahun 2019 jumlahnya tercatat baru 31 orang. Pelanggar ketentuan imigrasi terbanyak tetap dari China yang tercatat empat orang. Disusul kemudian, tiga orang Iran, dua orang masing-masing dari Pakistan, Belgia, dan Belanda serta sejumlah negara lain masing-masing seorang.

Untuk jumlah WNA yang dilakukan penegakan hukum pro justicia sepanjang 2018 sebanyak sembilan WNA yang berasal dari Korea Selatan, China, Yaman masing-masing dua orang. Sedangkan, tiga WNA lainnya berasal dari India, Belanda dan Paskitan.

“Sementara tahun 2019 tercatat ada dua orang, yakni dari Malaysia yang melanggar Pasal 122b, sedangkan dari Yaman melanggar Pasal 126c,” ujarnya.

Berdasarkan catatan pelanggaran tersebut, jumlah paling banyak dilakukan oleh WNA asal China. Dominasi pelanggaran tersebut disebabkan karena saat ini WNA yang datang ke Indonesia mayoritas dari China menyusul banyaknya perusahaan besar yang menggunakan teknologi dari negara tersebut sehingga harus didatangkan pula tenaga kerja dari China.

“Dalam pengawasannya memang mereka masih mencoba-coba melakukan kegiatan di luar tujuan awal,” ujarnya.

Dalam penegakan hukumnya, kata dia, sejauh ini menyasar WNA, sedangkan perusahaan yang mempekerjakan belum ada penindakan hukum. Apabila memang terbukti terlibat dalam pelanggaran soal keimigrasian, lanjut dia, tentunya bisa ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang sering ditemui, yakni mulai dari melebihi izin tinggal, penyalahgunaan visa, hingga nikah campuran. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya