SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kudus [SPFM], Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita sekitar 232 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Budi Harry Wicaksono, melalui Kasubsi Layanan Informasi Zaini Rasyidi Minggu (12/6) penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal pada Jumat lalu tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi pasar oleh petugas dari Unit Intelijen dan Penindakan. Zaini menambahkan, setelah tiga malam dilakukan pengintaian terhadap salah satu rumah warga di Desa Ngabul Krajan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut ditemukan beberapa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sejumlah peralatan pendukung. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau sebesar Rp46,75 juta.

Berdasarkan pasal 50 Undang Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, pelaku diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun// Serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. [ant/dev]

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya