SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA–Sebanyak 232 tahanan di Lembaga Permasyarakatan II-A Wirogunan Kota Jogja mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman tahanan pada Idulfitri kali ini. Masa hukuman yang dikurangi itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 30 hari atau dua bulan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan II-A Wirogunan Heru Irianto mengatakan dari 232 tahanan yang mendapat remisi, 10 di antaranya langsung bebas. “Kita juga bersilaturahmi dengan para tahanan,” kata Heru ketika dihubungi Harian Jogja, Rabu (31/8).

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Terdapat dua remisi yang diberikan kepada para tahanan LP II-A Wirogunan yakni remisi khusus I (RK-I) dan remisi khusus (RK-II).

Untuk RK-I, sebanyak 80 tahanan mendapat remisi 15 hari, 117 tahanan remisi satu bulan, 15 tahanan remisi satu bulan 15 hari serta 10 tahanan remisi 30 hari. Untuk RK-II, lima tahanan mendapat remisi 15 hari, empat tahanan remisi satu bulan, serta satu tahanan remisi dua bulan.

Tahanan yang mendapat RK-II ini bebas atau berhenti menjadi penghuni penjara. Sedangkan tahanan yang mendapat RK-I masih harus menunggu masa hukuman tahanannya habis untuk bisa bebas.(Harian Jogja/Yodie Hardiyan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya