Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengungkapkan terdapat sebanyak 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Patrialis menjelaskan ke-23 orang itu adalah bagian dari 316 orang warga Indonesia di Arab Saudi yang terjerat kasus-kasus hukum di negara tersebut.
Data itu diperoleh setelah dilakukan pertemuan antara Menkumham RI dengan menteri-menteri terkait bidang hukum di Arab Saudi 13 April lalu. Dalam pertemuan tersebut pemerintah Indonesia memperjuangkan agar para TKI bermasalah hukum dapat dibebaskan dari ancaman hukuman pancung. Dalam pertemuan itu disepakati, pemerintah Arab Saudi dapat membebaskan TKI yang bermasalah hukum kecuali mereka yang telah jatuh vonis matinya dan tidak mendapat maaf dari keluarga korban. [miol/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi