SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sragen berjanji memonitor realisasi pembayaran upah karyawan sesuai ketentuan upah minimal kabupaten (UMK) 2011 yang telah ditetapkan sebesar Rp 760.000.

Di Sragen, terdapat sedikitnya 23 perusahaan besar dan menengah yang menjadi target pengawasan, disamping perusahaan skala kecil yang jumlahnya mencapai ratusan. Sebelum diberlakukan, instansi tersebut memberi tenggat hingga 31 Desember bagi perusahaan di Bumi Sukowati untuk mengajukan keberatan memenuhi ketentuan UMK. Sedangkan, UMK baru akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2011.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Disnakertrans Sragen, Arief Zaenal, kepada Espos, Jumat (19/11), mengatakan pascaturunnya keputusan UMK dari Gubernur, pihaknya segera mengadakan sosialisasi. Sosialisasi yang rencananya digelar Rabu (24/11) tersebut akan menghadirkan 23 perusahaan besar dan menengah, serta perusahaan berskala kecil dan sejumlah pihak yang terkait persoalan UMK. Selanjutnya, dinas bersama lembaga tripartit akan melakukan pengawasan.

“Terutama untuk perusahaan besar dan menengah, kami akan monitor bagaimana nyatanya kesanggupan mereka untuk memenuhi UMK. Jenis usaha rumah makan juga kami awasi karena di sana terlibat banyak tenaga kerja,” ungkap Arief.

Lebih jauh, dia menambahkan, perusahaan bisa dikenai sanksi jika terbukti tidak memenuhi ketentuan upah sesuai UMK, kecuali perusahaan tersebut sebelumnya telah menyampaikan pengajuan penangguhan memenuhi UMK sebelum akhir tahun. Arief mencontohkan, seperti tahun ini, pihaknya menemukan menemukan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan UMK, yaitu PT Sapi Gunung. Begitu hasil pengawasan menunjukkan data tersebut, pihanya segera turun untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi.

“Rupanya benar PT tersebut tidak memenuhi ketentuan UMK. Langkah selanjutnya kami audit, mengapa UMK tidak dipenuhi sedangkan perusahaan tidak mengajukan keberatan sesuai tenggat waktu. Akhirnya kami serahkan ke provinsi untuk mediasi. Sanksinya akan ditentukan dari mediasi itu,” ulas Arief.


tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya