SOLOPOS.COM - Agus Fatchur Rahman (Dok. SOLOPOS)

Agus Fatchur Rahman (Dok. SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Sebanyak 23 pejabat eselon II yang tidak dimutasi Bupati wajib
menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen pejabat untuk tidak melakukan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) selama menjabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka juga berjanji untuk bekerja secara transparan dan profesional.

Setidaknya ada empat poin yang tercantum dalam pakta integritas itu, yakni tentang tidak melakukan praktik KKN, bila mengetahui ada indikasi praktik KKN akan dilaporkan ke pihak berwenang, berjanji akan melaksanakan tugas dengan bersih, transparan dan profesional, dan bila
terjadi pelanggaran atas komitmen itu mereka siap dikenai sanksi moral, sanksi administrasi dan ganti rugi.

Penandatangan pakta integritas itu dilakukan para pejabat satu per satu sesuai panggilan petugas protokoler.

Para pejabat satu demi satu menandatangani dokumen pakta integritas di atas meterai Rp 6.000 dan disaksikan Bupati Agus Fatchur Rahman, Wabup Daryanto dan para pimpinan daerah lainnya.

“Penandatanganan pakta integritas ini merupakan perintah UU yang wajib dijalankan. Selama ini penandatangan pakta integritas itu, ya baru pada tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada. Dengan komitmen yang mereka buat sendiri itu, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan normatif yang berlaku serta tidak meninggalkan norma sosial dan normal kebudayaan,” tegas Bupati Sragen saat dijumpai wartawan seusai melantik tujuh pejabat eselon II.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya