SOLOPOS.COM - Polisi melakukan rekonstruksi ulang kasus pembuangan mayat bayi yang terjadi di Dukuh Pondok RT 003/RW 002, Pondok, Nguter, Sukoharjo, Rabu (8/12/2021). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO –Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembuangan mayat bayi dalam kardus di Dukuh Pondok RT 003/RW 002, Pondok, Nguter, Sukoharjo, Rabu (8/12/2021). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan rekonstruksi dilakukan di lokasi pembuangan mayat bayi dengan pelaku E, 20, warga setempat. Reka adegan melibatkan sejumlah saksi serta pelaku pembuangan mayat bayi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Akui Salah, Bakul Tengkleng Viral Solo Baru Mulai Benahi Cara Berjualan

Dari proses rekonstruksi itu terungkap pelaku lebih dulu membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan sebelum akhirnya dibuang di belakang rumah. “Pelaku menutup seluruh wajah bayi yang baru saja dilahirkan. Itu dilakukannya karena takut ketahuan, setelah dilahirkan bayinya menangis. Karena wajahnya ditutup, bayinya meninggal lalu dibuang,” ucapnya.

Kapolres menambahkan pelaku tega melakukan hal tersebut lantaran malu. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Melalui kasus ini, polisi menetapkan pelaku, E, 20, sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 c UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP.

Baca Juga: Sudah 2 Pekan, 53 Anjing Selundupan Kartasura Masih Dirawat Intensif

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, penemuan mayat bayi dalam kardus menggegerkan warga Dukuh Pondok RT 003/RW 002, Pondok, Nguter, Sukoharjo, Senin (29/11/2021).

Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku pembuangan bayu berinisial E, 20, seorang perempuan yang tinggal  tak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi. E tak lain merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Kirim 4 Truk Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

Polisi menangkap E, 20, di rumahnya pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 23.20 WIB. Selain itu polisi mengamankan barang bukti satu lembar karpet warna merah muda, satu pembalut, dan satu bantal kuning yang masih menyisakan bercak darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya