SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG: Sebanyak 2.293 botol minuman keras berbagai merek disita Polres Semarang Timur saat menggelar razia di beberapa toko dan gudang di Semarang, dengan sasaran minuman keras.

Kapolres Semarang Timur, AKBP Beno Louhenapessy didampingi Kasat Reskrim, AKP Edy Suranta Sitepu, di Semarang, Sabtu, mengatakan, razia minuman keras ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai dengan surat perintah dari Kapolda Jawa Tengah.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Razia kali ini berhasil menyita 2.293 botol minuman keras dengan berbagai merek, antara lain Topi Miring, Mansion House, dan Iceland. Semua disita dari 19 tempat yang berbeda,” katanya.

Ia mengatakan, razia minuman keras dilakukan Jumat (27/2) pagi hingga malam hari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.

“Razia minuman keras ini dilakukan karena minuman keras dianggap sebagai pemicu tindak pidana dan konflik-konflik perkelahian,” katanya.

Para penjual minuman keras, lanjut Kapolres, akan diberi sanksi tegas dan akan dikenakan pasal tindak pidana ringan, dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Kapolres mengatakan razia semacam ini akan terus dilakukan dengan melakukan operasi gabungan dengan Pemerintah Daerah dan TNI.

Menurut Kapolres, peredaran minuman keras di Semarang sangat memprihatinkan karena banyak minuman keras yang beredar tidak mempunyai izin dan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, yang mengatur tentang izin penjualan minuman keras.(Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya