SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 22.043 orang mendaftar sebagai calon anggota KPPS pemilu presiden dan wakil presiden dan Pemilu Legislatif 2019.

Apabila mengacu jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada Rabu-Selasa (6-12/3/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menyampaikan 22.043 orang mendaftar sebagai calon anggota KPPS pemilu serentak 2019 hingga batas akhir pendaftaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Devid Wahyuningtyas, menyampaikan antusiasme masyarakat mendaftar sebagai calon anggota KPPS rendah. Devid memprediksi hal itu berkaitan dengan beban kerja dan prosedur yang harus dipenuhi saat mendaftar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pendaftaran sudah. Secara keseluruhan minat masyarakat mendaftar tidak terlalu antusias. Mungkin pertimbangan beban kerja, kesibukan, prosedur yang terlalu banyak. Kemudian teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara [PPS] mengupayakan. Mereka jemput bola, koordinasi dengan ketua RT/RW. Akhirnya terpenuhi,” kata Devid saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU Karanganyar, Rabu (13/3/2019).

KPU Karanganyar membutuhkan 22.043 anggota KPPS. Sebanyak 22.043 orang itu akan bekerja di 3.149 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Karanganyar. Setiap TPS akan diisi tujuh orang KPPS. “Tingkat partisipasi itu kan tergantung kondisi wilayah masing-masing. Karanganyar bisa terpenuhi, Jaten bahkan lebih dari target. Tetapi kalau ngomong kecamatan lain seperti Jatiyoso, Kerjo, dan lain-lain itu harus digolekke uwong, diparani. Kondisi wilayah dan jumlah penduduk menentukan,” tutur dia.

Apabila mengacu jadwal, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi kelengkapan persayaratan calon anggota KPPS pada Rabu-Selasa (13-19/3/2019). Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi adalah warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan lain-lain.

“Kami mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten [DKK] kaitannya dengan pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS. Tetapi bentuk dukungan menyesuaikan kesediaan masing-masing puskesmas,”ujar dia.

Masa kerja KPPS mulai 10 April hingga 9 Mei. Mereka akan menerima upah Rp550.000 untuk ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS. Solopos.com menghitung honor untuk KPPS baik itu ketua maupun anggota total Rp11,2 miliar. Selain honor, pemerintah juga memberikan uang makan dan minum. Setiap orang mendapat jatah uang untuk tiga kali makan. Satu kali makan Rp38.000. Total Rp114.000 per orang untuk tiga kali makan. Solopos.com menghitung total uang makan dan minum untuk seluruh KPPS Rp2,5 miliar. Total anggaran untuk KPPS Rp13,7 miliar.

Sementara itu, calon anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Suroto mengaku belum mengetahui besar honor maupun deskripsi tugas. Suroto memprediksi kerja KPPS saat Pemilu 2019 lebih berat dibanding pemilihan kepala daerah (pilkada).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya