SOLOPOS.COM - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan anugerah bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur karena Covid-19.

Ada 9 Bintang Jasa Pratama untuk para dokter dan 13 Bintang Jasa Nararya untuk perawat yang meninggal dunia karena merawat pasien Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Penganugerahan ini adalah bentuk duka cita mendalam dan penghormatan tertinggi negara terhadap seluruh tenaga medis. Mereka menjadi garis depan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Jakarta, Kamis.

Penyerahan 22 bintang jasa itu telah dilakukan Presiden Joko Widodo kepada perwakilan keluarga tenaga medis yang gugur.

Update Covid-19: Lampaui Jatim dan DKI, Jateng Catatkan Jumlah Kematian Tertinggi

Sembilan orang tenaga medis penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama adalah:

1. Almarhum dr. Djoko Judodjoko, Sp.B. (Dokter);
2. Almarhum Prof. Dr. dr. Bambang Sutrisna, MHSc. (Dokter/Guru Besar);
3. Almarhumah dr. Exsenveny Lalopua, M.Kes. (Dokter);
4. Almarhum dr. Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo (Dokter);
5. Almarhum dr. Heru Sutantyo (Dokter);
6. Almarhum dr. Wahyu Hidayat, Sp. THT. (Dokter);
7. Almarhum Setia Aribowo, A.Md.Kep. (Perawat);
8. Almarhumah Mursyida, A.Md.Kep. (Perawat); dan
9. Almarhumah Ns. Elok Widyaningsih, S.Kep. (Perawat).

Update Pengeroyokan Mertodranan Solo: Tambah 1 Tersangka, 2 Orang Diperiksa

Berjasa dan Berprestasi

Sedangkan 13 orang tenaga medis penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya yaitu:
1. Almarhum dr. Hadio Ali Khazatsin, Sp.S. (Dokter);
2. Almarhum dr. Adi Mirsa Putra, Sp.THT. (Dokter);
3. Almarhumah drg. Umi Susana Widjaja, Sp.PM. (Dokter Gigi);
4. Almarhum drg. Gunawan Oentaryo, M.Kes. (Dokter Gigi);
5. Almarhumah drg. Anna Herlina Ratnasari (Dokter Gigi);
6. Almarhumah drg. Amutavia Pancarsari Artsianti Putri, Sp.Ort. (Dokter Gigi);
7. Almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa, M.K.M. (Dokter Gigi);
8. Almarhumah Ns. Ninuk Dwi Pusponingsih, S.Kep. (Perawat);
9. Almarhum Sugiarto, A.Md.Kep. (Perawat);
10. Almarhumah Mulatsih Widji Astuti, AMK., S.H. (Perawat);
11. Almarhum Adharul Anam, S.Kep. (Perawat);
12. Almarhumah Nuria Kurniasih, AMK. (Perawat);
13. Almarhumah Nur Putri Julianty, AMK. (Perawat)

Survei BPS: Hanya 3 dari 10 Warga Solo Rutin Pakai Masker

Tahun ini tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020. Serta Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan berpedoman pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2009. Mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan. Kriteria kesehatan diberikan kepada tenaga medis yang gugur karena Covid-19.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan. Perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, dan kelautan. Juga lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Termasuk di dalamnya tenaga medis yang gugur saat menangani pasien Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya