SOLOPOS.COM - ASN dan warga terjaring operasi protokol kesehatan di kantor Setda Sukoharjo, Jumat (28/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya pakai masker, di Kabupaten Sukoharjo resmi diberlakukan, Jumat (28/8/2020).

Sedikitnya 22 aparatur sipil negara (ASN) dan warga dijatuhi sanksi denda Rp50.000 per orang karena terjaring operasi masker yang digelar Satpol PP Sukoharjo bersama TNI/Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Operasi menyasar penggunaan masker tak sesuai protokol kesehatan yang dipusatkan di kompleks kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp600.000/Bulan

Berdasarkan pantauan Solopos.com, petugas memeriksa satu per satu baik ASN maupun warga yang masuk ke area perkantoran Pemkab Sukoharjo pukul 07.30 WIB. Petugas baik Satpol PP, TNI maupun Polri menghentikan setiap mobil dan sepeda motor.

Bagi pengguna mobil dan sepeda motor yang kedapatan melanggar protokol kesehatan misalnya tak pakai masker diarahkan petugas untuk memarkirkan kendaraannya. Kemudian mereka digiring ke Pendapa Setda Pemkab Sukoharjo.

Petugas lantas mendata masing-masing pelanggar. Mereka yang melanggar diberi opsi kerja sosial seperti menyapu atau membayar denda Rp50.000.

Diisukan Bentuk Poros Baru Usung Calon Di Pilkada Sukoharjo 2020, Ini Tanggapan Partai Golkar

Seperti pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumardi, yang memilih membayar denda Rp50.000.

"Saya sebenarnya menggunakan masker. Tapi memang dipakai di bawah hidung. Karena tadi di dalam mobil dan sedikit ampeg," katanya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan mulai diberlakukan sesuai Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah, serta diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Denda akan Dilipatgandakan

Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.

Untuk pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker denda pertama Rp50.000. Namun apabila kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000 atau naik Rp50.000 setiap melanggar.

Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19 untuk 15 Juta Orang Akhir 2020

Begitu pula dengan pelaku usaha, Heru menambahkan sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp 250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Bahkan apabila melakukan pelanggaran hingga tiga kali maka Pemkab akan mencabut izin usahanya.

"Hari ini ada 22 pelanggar protokol kesehatan sasarannya tak menggunakan masker dengan benar. 18 Di antara pelanggar itu ASN," katanya.

Heru mengatakan operasi protokol kesehatan akan terus digelar tim gabungan.

10 Berita Terpopuler : Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Operasi ini meliputi penggunaan masker, tidak berkerumun, tempat usaha menyiapkan sarana prasarana cuci tangan, tempat usaha seperti warung makan atau restoran wajib mengatur meja dan kursi makan dengan menjaga jarak.

Heru mengatakan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan Pemkab Sukoharjo mengingat tren kasus positif Covid-19 belum menunjukkan penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya