SOLOPOS.COM - Sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong oleh Polresta Solo (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, telah mengultimatum pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Namun, dalam razia yang digelar pada Sabtu (26/12/2020) di tujuh lokasi, hasilnya 215 sepeda motor berknalpot brong disita petugas.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan mengatakan personel Satlantas Polresta Solo dibantu Tim Sparta Polresta Solo menggelar razia knalpot brong di Jl. Slamet Riyadi atau di depan Mako II Polresta Solo. Lalu, kepolisian juga menggelar razia serupa di tujuh ruas jalan di Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia meminta masyarakat menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam razia kali ini kami menyita 215 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Dalam beberapa pekan terakhir  total 600 knalpot brong kami sita,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri  Simanjuntak.

2 Hari Libur Nataru, 6.000-an Kaum Boro Tiba di Wonogiri

Menurutnya, pengguna knalpot brong itu dikenai sanksi tilang dan penahanan sepeda motor. Sepeda motor diperbolehkan diambil usai mengganti dengan knalpot brong dengan yang standar di Mako Satlantas Polresta Solo.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22/2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Waduh! Polresta Solo Kandangkan 215 Sepeda Motor, Ini Penyebabnya

"Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari  ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” papar dia.

Razia kali ini digelar berkaitan dengan cipta kondisi menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Jajaran Polresta Solo beserta personel gabungan akan menggelar operasi penyakit masyarakat, razia kendaraan ber- motor dengan knalpot brong, operasi yustisi, dan patroli berskala besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya