SOLOPOS.COM - Michael Tene/Antara

Michael Tene/Antara

JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberi penjelasan soal WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Data di Kemlu hingga Desember tercatat ada 214 orang yang terancam hukuman mati.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Menurut data yang dimiliki Kemlu, seluruh WNI di luar negeri, bukan TKI saja yang terancam hukuman mati berjumlah 214 orang. Dan itu bukan berarti mereka sudah selesai proses hukumnya semua, ada yang baru pengadilan pertama, banding, kasasi dan ada yang memang sudah selesai,” kata juru bicara Kemlu, Michael Tene dalam keterangannya, Selasa (18/12/2012).

Michael memberikan keterangan itu terkait keterangan Migrant Care mengenai 420 orang buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Sejauh ini proses hukumnya masih dalam upaya pemerintah untuk membebaskan mereka dari hukuman mati. Dari 214 orang itu, 60 persen lebih yaitu sekitar 135 adalah kasus narkoba,” terang Michael.

Michael juga menjelaskan, sebagai gambaran, selama tahun 2012 pemerintah sudah membebaskan 110 WNI dari hukuman mati. Hal itu sebagai bentuk konkrit pemerintah untuk melindungi warga negaranya.

“Tapi yang jelas, membebaskan WNI dari hukuman mati itu bukan upaya yang mudah. Tapi pemerintah sudah membebaskan 110 orang,” tutur Michael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya