SOLOPOS.COM - Kepala Rutan Kelas IIB Wonogiri, Daniel Kristianto (kanan), menyerahkan surat remisi khusus Idulfitri kepada narapidana di rutan, Kamis (13/5/2021). (Istimewa/Agus Susanto)

Solopos.com, WONOGIRI—Sebanyak 212 narapidana Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Wonogiri mendapat remisi khusus Idulfitri 2021, Kamis (13/5/2021). Satu di antara mereka langsung bebas.

Kepala Rutan Wonogiri, Daniel Kristianto, melalui Kepala Keamanan Rutan, Agus Susanto, kepada Espos, Kamis, menyampaikan remisi khusus berupa potongan masa hukuman. Jumlah potongannya bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan. Narapidana yang mendapat remisi khusus selama 15 hari sebanyak 45 orang dan potongan masa hukuman selama sebulan 159 orang. Satu di antara narapidana yang mendapat remisi khusus sebulan ada yang langsung bebas, yakni Ardi Wijayanto. Dia keluar rutan hari ini juga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara, narapidana Rutan Wonogiri yang mendapat remisi khusus sebulan 15 hari sebanyak enam orang. Sedangkan, narapidana yang memperoleh remisi khusus selama dua bulan sebanyak dua orang. Total narapidana yang mendapat remisi ada 212 orang. Kebanyakan mereka merupakan narapidana kasus pidana umum.

“Remisi diberikan oleh Kepala Rutan. Beliau sendiri yang memimpin acara penyerahannya,” ucap Agus saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga: Masjid Agung At Taqwa Wonogiri Gelar Salat Idulfitri Skala Terbatas

Pada kesempatan itu Rutan Wonogiri juga memberi cuti bersyarat kepada tiga narapidana, meliputi Beni Erwanto, Riyanto alias Kancil, dan Sri Hartanto. Beni dan Riyanto keluar rutan pada hari ini juga. Keduanya bersama Ardi Wijayanto yang mendapat remisi khusus satu bulan langsung bebas dites cepat antigen terlebih dahulu sebelum keluar rutan. Ketiganya negatif Covid-19. Surat hasil tes cepat antigen diberikan kepada mereka. Langkah ini untuk memastikan mereka tidak membawa Covid-19 ke rumah, supaya tidak terjadi penularan di lingkungan keluarga. Surat hasil tes diberikan kepada mereka sebagai bukti agar keluarga dan masyarakat yakin mereka tidak sedang terpapar Covid-19.

Pada sisi lain, Sri Hartanto akan bebas, Jumat (14/5/2021). Selain itu terdapat satu narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat atau PB, yakni Kristian Joko P. Dia akan keluar rutan pada Minggu (16/5/2021).

Baca Juga:  Libur Lebaran 2021, Bupati Wonogiri Pilih Gowes dan Mendaki Gunung Pegat

“Jumlah warga binaan ada 332 orang. Warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus Idulfitri hanya yang memenuhi syarat, yakni sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif dalam mengikuti pembinaan kerohanian,” imbuh Agus.

Sebelumnya, narapidana yang beragama Islam mengikuti Salat Idulfitri di lapangan area dalam rutan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Mereka wajib memakai masker. Saat memasuki lapangan suhu tubuh mereka dicek. Saf mereka diberi jarak agar tidak terjadi kontak langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya