SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur–Pasukan Keamanan Laut Malaysia (PGM) Wilayah Dua menahan 21 warga negara Indonesia yang merupakan pendatang asing tanpa izin di Perairan Pengerang, dekat Kota Tinggi, Johor, Minggu (9/8) dini hari.

Komandan Markas PGM Wilayah Dua, Mohd Khamsani Abd Rahman mengatakan, pihaknya telah menahan warga Indonesia setelah mencurigai sebuah kapal posisi 0,3 mil dari pantai Tanjung Pengelih, Minggu (9/8) sekitar pukul 00:15 dini hari, demikian menurut Kantor Berita Bernama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi Octopus yang dilakukan seorang pegawai dan delapan anggota PGM, berhasil menahan kapal itu setelah mengejarnya selama 20 menit,  kata Mohd Khamsani.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ternyata 21 pendatang asing tanpa izin merupakan warga Indonesia, termasuk pengemudi kapal dan pembantunya.

Semua warga Indonesia yang ditahan itu berumur antara 19 dan 53 tahun. Mereka kini diinterogasi oleh petugas setempat dengan menggunakan UU Keimigrasian 1953/1967. PGM juga merampas kapal yang ditumpangi ke-21 warga Indonesia itu.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya