SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 21 sekolah dasar (SD) swasta di Kota Solo diperintahkan mengurangi atau mengalihkan kelebihan siswa ke sekolah lain karena melanggar Permendikbud No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Risikonya tak main-main, yaitu siswa tak dapat nomor induk siswa nasional (NISN).

Kasus yang diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Solo. Ketua Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Joko Riyanto, mengatakan kasus SD swasta melanggar kuota yang ditetapkan Mendikbud itu terjadi di seluruh Indonesia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saya yakin kasus ini banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Saya berharap sebanyak 221 siswa di Kota Solo ini tetap mendapatkan NISN. Dapodik versi terbaru semoga dilaksanakan tahun depan,” kata Joko, Kamis (1/8/2019).

Joko berharap SD swasta yang sudah terlanjur menerima siswa ini tetap tertampung. Namun dia mengingatkan dalam PPDB tahun depan SD swasta harus lebih menaati aturan dalam Permendikbud.

“Kalau mereka dialihkan ke SDN misalnya, apa orang tua siswa setuju? Proses pengalihan ke sekolah lain harus mendapat persetujuan orang tua/wali murid. Orang tua pasti menyekolahkan anak mereka ke sekolah yang memiliki ciri khusus. Misalnya sekolah dengan unggulan program tahfid,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga asal Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Atika Puji Lestari, mengatakan anaknya terlempar ke sekolah negeri lain yang jaraknya cukup jauh. “Anak saya saat mendaftar SDN di Solo terlempar ke SD lainnya yang cukup jauh. Alasan saya mendaftarkan anak saya ke SD Swasta karena aturan zonasi itu. Saya keberatan jika harus menjemput anak saya yang jarak sekolahnya jauh,” ujarnya.

Dia mengaku was was dengan aturan Permendikbud mengenai zonasi sekolah. Pasalnya SD tempat anaknya juga masuk dalam daftar tersebut. “Saya kaget setelah membaca berita mengenai aturan Permendikbud. Anak saya, salah satu siswa yang SD-nya masuk daftar SD Swasta yang kelebihan siswa tersebut. Gimana nasib anak saya, jika tidak mendapatkan NISN,” ujarnya.

Seharusnya, sebelum pelaksanaan zonasi PPDB, menurut Atika, pemerintah daerah sudah mensosialisasi jumlah rombel disetiap sekolah. Ia berharap pemerintah daerah memikirkan masalah-masalah yang muncul akibat PPDB. “Semoga PPDB tahun depan tidak menimbulkan masalah seperti tahun ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya