Inspektorat Sragen bakal mengaudit dana desa menggunakan metode BPK menyusul banyaknya desa yang dilaporkan ke polisi.
Solopos.com, SRAGEN — Informasi adanya 21 desa yang dilaporkan ke Polres Sragen karena diduga ada penyelewengan dana desa (DD) membuat Inspektorat gerah. Terkait itu, Inspektorat akan menerapkan audit review laporan keuangan di 196 desa di Bumi Sukowati pada 2018.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Terobosan pengawasan desa itu diungkapkan Inspektur Sragen, Wahyu Widayat, saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (30/10/2017). Wahyu mengaku belum mendapatkan data terkait dugaan penyelewengan dana desa di 21 desa itu.
Kendati demikian, Wahyu sebagai Sekretaris Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen segera berkoordinasi dengan Polres Sragen terkait data 21 desa yang dilaporkan tersebut. Untuk meminimalkan dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana desa atau APB Desa, Wahyu berencana melakukan audit review atas laporan keuangan di 196 desa pada tahun depan.
Pendekatan pengawasan itu, kata dia, dilakukan seperti model audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. “Nanti output atas audit review laporan keuangan desa itu akan muncul opini Inspektorat dan ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti aparatur pemerintahan desa. Upaya ini kami lakukan karena keterbatasan anggaran dan SDM yang kami miliki. Selama ini kami hanya bisa memeriksa 86 objek pemeriksaan pada 2017 karena anggaran terbatas,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut Inspektorat memiliki sembilan auditor dan 10 pejabat pengawas urusan pemerintah daerah (PUPD). Pada 2016, ada 144 objek yang diperiksa Inspektorat. Dengan SDM yang terbatas itu, Wahyu akan membentuk lima tim audit yang akan ditempatkan di setiap daerah eks kawedanan.
“Sragen terdiri atas lima eks kawedanan. Jadi satu tim itu nanti bisa memeriksa 50 desa. Rencana tersebut beserta kebutuhan anggaran sudah kami masukan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran [DIPA] 2018. Selain itu, kami juga memeriksa akhir masa jabatan 167 kepala desa (kades) yang berakhir 2018 mendatang,” tambahnya.
Pada 2017, Wahyu memerintahkan auditor memeriksa akhir masa jabatan (AMJ) 10 kepala desa yang purna dan akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pada 2017 ini. “Jadi sebelum pilkades dilaksanakan, laporan AMJ harus diperiksa Inspektorat dulu,” tuturnya.