SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Sebanyak 210 narapidana (napi) dari total 550 napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180618/491/922703/pengunjung-museum-sangiran-sragen-mengeluh-tak-nyaman" title="Pengunjung Museum Sangiran Sragen Mengeluh Tak Nyaman">Sragen</a> mendapat remisi umum, khusus, dan langsung bebas pada Jumat (17/8/2018). Tiga napi di antaranya langsung bebas pada hari itu.</p><p>Keputusan remisi tersebut disampaikan Kasubsi Registrasi LP Kelas IIA Sragen, Ratna Dwi Lestari, dalam upacara bendera dengan inspektur Bupati <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180620/491/923338/kecelakaan-sragen-kecelakaan-beruntun-ayah-dan-anak-meninggal-ibu-selamat" title="Kecelakaan Sragen: Kecelakaan Beruntun, Ayah dan Anak Meninggal, Ibu Selamat">Sragen</a> Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Jumat pagi. Upacara bendera tersebut digelar di halaman LP, tepatnya di depan bangunan Blok B atau tempat para tahanan pidana umum.</p><p>Sejumlah tahanan melihat aktivitas upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan RI dari jendela kamar yang dihuni lebih dari lima orang.</p><p>Jumlah penghuni LP ada 550 orang yang terdiri atas 84 tahanan dan 466 napi. Ratusan napi mengikuti upacara dengan membentuk barisan tersendiri.</p><p>Hampir semua napi mengenakan sandal jepit yang kontras dengan para pegawai LP yang bersepatu atau sendal slop dan berpakaian adat jawa.</p><p>&ldquo;Remisi umum yang kami ajukan sebenarnya untuk 312 orang namun yang turun baru 210 orang napi," jelas Ratna mewakili Kepala LP Kelas IIA Sragen I Made Darmajaya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat.</p><p>Perinciannya, 206 napi dapat remisi pidana umum dengan pengurangan masa hukuman bervariasi ada yang empat bulan dan satu bulan. Kemudian sebanyak satu orang mendapat remisi untuk kasus tindak pidana khusus korupsi sebanyak lima bulan, yakni untuk Eko Wijiyono.</p><p>Tiga napi yang langsung bebas bernama Wardani, Parno, dan Eko Subekti. Ratna menjelaskan mereka merupakan napi pidana umum.</p><p>&ldquo;Para napi yang mendapat remisi itu karena napi tersebut sudah menjalani dua pertiga hukuman. Selama menjadi warga binaan LP, mereka berperilaku baik. Napi seperti itu yang diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan hukuman,&rdquo; ujar Kepala LP Kelas IIA <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180722/491/929475/bau-busuk-limbah-pg-mojo-ganggu-warga-sragen-kota" title="Bau Busuk Limbah PG Mojo Ganggu Warga Sragen Kota">Sragen</a>, I Made Darmajaya, saat ditemui <em>Solopos.com</em>.</p><p>Sementara satu-satunya napi tindak pidana korupsi yang mendapat resmi hanya Eko Wijoyono. Eko selama ini masih proses menjalani asimilasi.</p><p>Selama 2018, ia mendapat remisi dua kali, yakni saat Lebaran mendapat 1,5 bulan dan HUT RI mendapat lima bulan. &ldquo;Saya tinggal menjalani hukuman selama tiga bulan ke depan. Saya sudah menjalani hukuman dua pertiga dari total hukuman selama 4 tahun,&rdquo; ujar Eko.</p><p>Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati membacakan pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) pada kesempatan itu. Dalam pidatonya itu, Bupati menyebut Presiden Joko Widodo memberikan remisi kepada 102.976 napi di seluruh Indonesia.</p><p>Dia memerinci napi yang mendapat pengurangan hukuman sebagian sebanyak 100.776 orang dan napi yang langsung bebas sebanyak 2.200 orang. Tiga orang warga binaan LP Sragen yang langsung bebas itu bagian dari 2.200 napi tersebut.</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya