SOLOPOS.COM - PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Sragen tidak punya kewajiban hukum untuk menyerahkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kepada para nasabah pascaturunnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Solopos.com, SRAGEN--PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Sragen tidak punya kewajiban hukum untuk menyerahkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kepada para nasabah pascaturunnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Di sisi lain, sebanyak 205 konsumen sepeda motor menyadari kewajiban mereka membayar angsuran kepada PT NSC Sragen. Bahkan, 170 konsumen di antaranya telah melunasi angsuran sepeda motor sesuai akad kredit yang telah mereka tanda tangani. Sebanyak 35 konsumen di antaranya masih aktif membayar angsuran sepeda motor setiap bulan dari total 375 konsumen yang melakukan transaksi pembelian sepeda motor melalui mantan karyawan PT NSC, Mustaqim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam fakta persidangan didapatkan pengakuan tentang telah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan tersebut oleh tergugat. Karena baik secara sosiologis maupun psikologis, tergugat bukanlah orang yang buta huruf sehingga tidak dapat membedakan apa itu bukti kuitansi resmi pembelian cash dan apa itu perjanjian pembiayaan multiguna. Seharusnya, tergugat dan para debitur lainnya dapat mencontoh sikap sadar hukumnya akan kewajiban mereka di PT. NSC sebagaimana debitur-debitur lainnya yang telah membayar maupun melunasi angsuran,” terang Legal Asset Recovery PT NSC Sragen, Muhammad Fadhli, kepada Solopos.com Kamis (15/10/2020).

Hari Osteoporosis Sedunia, Ini 6 Cara Hindari Tulang Keropos

Dalam hal ini, para konsumen tidak pernah meminta klarifikasi kepada PT NSC atas terjadinya mufakat dengan mantan karyawan, Mustaqim. Baik saat pengajuan pembiayaan, survei hingga penandatanganan perjanjian pembiayaan multiguna tersebut oleh konsumen. Hal itu menunjukkan bila ada fakta yang sengaja disembunyikan sehingga membuat konsumen tidak menanyakan atau komplain saat prosedur pengajuan kredit tersebut berjalan.

“Mereka menyatakan telah membeli motor secara cash. Tapi kalau perjanjian pembiayaan multiguna tersebut tidak diakui, maka pertanyaan yang muncul atas dasar apa penguasaan unit kendaraan tersebut oleh mereka selama ini,” ucap Fadhli.

Penting! Perhatikan Hal-Hal Berikut Agar Tidak Salah Saat Menggunakan Hand Sanitizer

Kurang Tepat

Muhammad Fadhli menyebut para nasabah kurang tepat dalam memahami amar putusan PN Sragen tertanggal 1 Oktober yang menyatakan gugatan perdata dari PT NSC tidak dapat diterima. Menurutnya, tidak ada pihak yang dianggap kalah atau menang dalam putusan hakim tersebut. Putusan majelis hakim itu dapat dimaknai bahwa pokok perkara tidak diadili, namun majelis hakim hanya menilai adanya cacat formil dari sebuah gugatan. Dengan begitu, hak untuk mengajukan gugatan baru oleh PT NSC Finance masih dapat dilakukan.

Sementara akibat hukum dari putusan tersebut, kata Fadhli,  kewajiban nasabah kepada PT NSC yakni pembayaran angsuran kredit tetap harus dijalankan. Ini karena perjanjian pembiayaan masih berlaku dan tetap menjadi pegangan hukum bagi para pihak yang menyepakatinya.

Dalam perkara ini, kata Fadhli, PT NSC bukan mencari status menang atau kalah. Dia menilai para pihak tersebut merupakan konsumen mutlak yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian pembiayaan kredit di PT. NSC Sragen. Pada saat ini, sebagian dari mereka telah mangkir dari kewajiban pembayaran mereka atau wanprestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya