SOLOPOS.COM - Pengacara asal Solo, Heru S. Notonegoro menunjukkan salah satu surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan perdata. Heru mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Wonogiri ke PN Wonogiri, Kamis (30/1/2014). (Triyanto Hery S./JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Setelah dilaporkan ke Polres Wonogiri Oktober 2013, Bupati Wonogiri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri, digugat secara perdata oleh 204 orang pensiunan PNS Wonogiri. Pengacara asal Solo, Heru S Notonegoro, selaku kuasa ke-204 pensiunan PNS Wonogiri itu mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (30/1/2014).

Bupati digugat membayar kerugian immaterial dan material senilai Rp10 miliar sedangkan DPRD Wonogiri diminta menyetujui pembayaran tersebut. Heru menjelaskan gugatan senilai Rp10 miliar terbagi atas kerugian material dan immaterial. Kerugian material terbagi atas hak mereka senilai Rp2.252.704.816, jasa koperasi 2% selama 60 bulan senilai Rp2.703.245.779,2 dan kerugian immaterial senilai Rp5,1 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kerugian immaterial itu dikarenakan beban psikis selama 60 bulan yang dihitung per orang/pensiunan senilai R25 juta. “Jasa koperasi itu diasumsikan penghargaan prestasi yang diterima langsung disimpan di koperasi atau dipergunakan untuk usaha mandiri,” jelasnya.

“Bupati melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak melaksanakan sumpah jabatan yang di antaranya selama menjabat akan berpegang teguh dan menjalan undang-undang. Perbuatan melanggar hukum dilakukan karena Perda No. 6/2005 tentang pemberian penghargaan prestasi kerja bagi PNS yang purna tugas dan Perbup No. 35/2005 tentang tata cara pemberian tidak dilaksanakan.”

Sedangkan DPRD, ujarnya, melakukan perbuatan melanggar hukum karena melalaikan tugasnya sebagai lembaga pengawasan. “Buktinya sampai sekarang Dewan tidak melakukan kontrol sehingga Perda No. 6/2005 dan Perbup No. 35/2005 tidak dijalankan. Perda itu baru dicabut pada November 2009 sehingga PNS yang pensiun pada 2008 hingga sebelum perda dicabut berhak atas hak-haknya di Perda Nomor 6/2005.”

Ke-204 pensiunan itu berasal dari Pracimantoro, Baturetno, Paranggupito, Tirtomoyo, Giriwoyo, Wuryantoro, Manyaran, Selogiri, Bulukerto, Slogohimo, Puhpelem, Giritontro, dan Karangtengah. Heru mengatakan gugatan serupa sudah pernah diajukan. “Saat itu, majelis hakim memutuskan gugatan tidak memenuhi syarat. Untuk itulah, hari ini [Kamis] kami mengajukan gugatan lagi karena persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi.”

Heru mengatakan gugatan ke PN sebagai tindak lanjut dari aduan ke Polres Wonogiri pada 24 Oktober 2013. Saat itu, pensiunan PNS Wonogiri mengadukan Bupati dan 50 anggota DPRD Wonogiri. “Ke-51 terlapor diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan dalam Jabatan. Laporan ke Polres Wonogiri tertuang diterima Kanit III SPKP Polres Wonogiri, Ipda Eko Sudarmoko dengan nomor LP/B/114/X/2013/Jateng/Res Wi. Polres sudah memanggil saksi-saksi.”

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani menyatakan, pemeriksaan saksi masih dilakukan penyidik. “Sangat mungkin Bupati Wonogiri saat itu [Begug Poernomosidi] juga dipanggil sebagai saksi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya