Solopos.com, SOLO — Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia resmi mengakhiri siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap per 2 November 2022, sementara pada 2025 mendatang ditargetkan siaran TV analog hilang di seluruh dunia.
ASO di Indonesia berakhir sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) yang dilakukan secara bertahap dimulai pada 30 April 2022 lalu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.