SOLOPOS.COM - Salah seorang warga menunjukkan E-KTP. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 13.830 warga Sukoharjo yang sudah cukup umur dan wajib punya kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP belum melakukan rekam data kependudukan hingga 2021 ini.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo meminta mereka segera melakukan rekam data. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Sukoharjo Sukito mengatakan ada 693.868 warga Sukoharjo yang wajib punya e-KTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari jumlah itu, 680.038 orang sudah melakukan perekaman data e-KTP. Sedangkan sisanya sebanyak 13.830 orang belum rekam data.

Gerebek Panti Pijat, Spa, dan Karaoke Bandel, Satpol PP Sukoharjo: Ada Yang Remang-Remang…

“Sebanyak 13.830 warga yang belum rekam data e-KTP ini tersebar di 12 kecamatan Kabupaten Sukoharjo. Kami terus mendorong mereka untuk rekam data,” katanya, Senin (18/1/2021).

Merujuk catatan Disdukcapil, 13.830 warga belum rekam data e-KTP tersebar di Kecamatan Grogol 1.911 orang, Kartasura 1.843 orang. Lalu Kecamatan Sukoharjo 1.558 orang, Kecamatan Mojolaban 1.376 orang, Kecamatan Polokarto 1.285 orang.

Berikutnya Kecamatan Baki 1.108 orang, Kecamatan Bendosari 949 orang, Kecamatan Tawangsari 845 orang, Kecamatan Weru 829 orang. Kecamatan Nguter 797 orang, Kecamatan Gatak 775 orang dan Kecamatan Bulu 554 orang.

Kapolresta Solo Temui Eks Politikus Hasan Mulachela, Ada Apa?

Sukito melanjutkan warga Sukoharjo yang sudah wajib e-KTP harus mengikuti pengisian administrasi kependudukan berupa rekam data. Hasil perekaman tersebut nantinya akan ditindaklanjuti Disdukcapil Sukoharjo berupa pencetakan e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Pelayanan Penuh

Proses perekaman data tersebut tetap dilayani Disdukcapil Sukoharjo selama pandemi virus corona. Pelayanan juga tetap dibuka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari.

Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona. “Total ada 13.830 orang dengan perincian 7.090 laki-laki dan 6.740 perempuan belum rekam data. Mereka wajib merekam data untuk selanjutnya pencetakan e-KTP sebagai identitas diri warga,” ujarnya.

Sungai Mungkung Sragen Banjir, Masjid Di Sidoharjo Nyaris Terbawa Tebing Longsor

Sementara selama PPKM, Disdukcapil Sukoharjo tetap memberikan pelayanan penuh administrasi kependudukan (adminduk) pada masyarakat. Hanya ada pengaturan pegawai yang work from home (WFH) dan pelayanan sesuai protokol kesehatan.

Pelayanan penuh dengan membagi kerja para pegawai yakni 50 persen di kantor, 50 persen bekerja dari rumah menyesuaikan dengan kondisi masih pandemi virus corona.

“Pelayanan adminduk tetap berjalan normal. Hanya ada perbedaan pembagian kerja pegawai 50 persen, artinya ada yang bekerja di kantor dan dari rumah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya