SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengalokasikan Rp32,6 miliar untuk iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan.

Anggaran tersebut hanya cukup untuk 10 bulan. Sisanya Pemkab akan mengalokasikan anggaran tambahan di APBD Perubahan (APBD-P) 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan anggaran itu untuk membayar premi 77.657 orang peserta PBI yang dibiayai daerah. Alokasi anggaran Rp32,6 miliar ini telah mengakomodasi kenaikan iuran per Januari mendatang.

Iuran BPJS Kesehatan akan naik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Tidak hanya peserta mandiri, kenaikan iuran juga berlaku untuk PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

PBI yang semula hanya dikenakan iuran Rp23.000 per bulan naik menjadi Rp42.000 per bulan. “Jadi anggaran yang disediakan menggunakan asumsi sesuai kenaikan premi PBI. Kami menghitung berdasarkan pemakaian saat ini,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Kamis (26/12/2019).

Jadi Trending Topic, Ini Foto-Foto Gerhana Matahari Cincin

Yunia mengatakan kuota peserta PBI tahun depan akan ditambah 2.000 jiwa. Penambahan kuota ini mengakomodasi warga tidak mampu yang belum masuk database PBI dengan dibiayai APBD Sukoharjo.

“Kuota peserta PBI ditambah 2.000 jiwa dengan begitu mudah-mudahan tidak ada warga miskin yang tak terkaver BPJS Kesehatan,” katanya.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya sebelumnya mengatakan Pemkab telah selesai menyisir warga kurang mampu dan belum terdaftar dalam kepesertaan PBI BPJS yang dibiayai APBD.

Penyisiran berkaitan dengan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 mendatang. “Warga kurang mampu dan belum terdata di database akan dimasukkan sebagai penerima bantuan iuran [PBI],” katanya.

Polres Sukoharjo Batal Bangun Gedung Baru di Mandan, Ini Alasannya

Bupati menyampaikan data warga selalu dinamis sehingga perlu dilakukan penyisiran ulang. Dari sisi anggaran daerah, Pemkab memiliki anggaran yang cukup untuk mendanai PBI, bahkan berlebih.

Bupati juga memberikan perhatian serius bagi buruh dengan status kontrak kerja dan masuk kategori tidak mampu agar bisa masuk PBI. Dengan demikian peserta dan keluarga akan ditanggung sebagai peserta PBI.

Hal ini guna mengantisipasi pekerja yang bersangkutan dihentikan atau diputus kontrak. Kebijakan ini juga berlaku bagi tanggungan buruh yang telah menjadi karyawan tetap dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) kemudian masuk kategori warga kurang mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya