SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN-- Sepanjang tahun 2020 terjadi 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah Sragen.

Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi, mengatakan 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut terdiri atas enam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian dua kasus pencabulan dan tiga kasus perundungan atau bullying. “Semua korban adalah perempuan yakni enam dewasa dan lima anak. Ke-11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ditangani APPS,” jelas Sugiarsi kepada Solopos.com, Kamis (10/12/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rekor! 79 Warga Sragen Terkonfirmasi Positif Covid-19 Pada Hari Coblosan Pilkada 2020

Dua kasus pencabulan terhadap anak terjadi Kecamatan Kedawung dan Gondang. Sementara tiga kasus perundungan terhadap anak terjadi di lembaga pendidikan di Kecamatan Gemolong, Kedawung, dan Sragen. Dua kasus pencabulan akhirnya ditangani aparat penegak hukum. Sementara tiga kasus perundungan terhadap anak diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami sengaja tidak memublikasikan kasus bullying itu karena nama baik sekolah jadi taruhannya. Kami menyelesaikan kasus bullying itu dengan melibatkan camat, kepala sekolah, dan pihak keluarga,” ucap Sugiarsi.

Kata Pengamat Soal Perolehan Suara Kotak Kosong di Pilkada Sragen

Hari HAM Sedunia

Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, yang diperingati setiap 10 Desember, Sugiarsi mengingatkan masyarakat bila masih ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bumi Sukowati. Pada tahun-tahun sebelumnya, Hari HAM Sedunia biasa diperingati APPS dengan turun ke jalan. Para aktivis peduli perempuan dan anak ini menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Mereka mengecam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun, lantaran terjadi pandemi Covid-19, kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia dengan turun ke jalan tidak digelar. “Pokoknya, hak asasi perempuan merupakan harga mati bagi kami aktivis peduli perempuan dan anak,” ujar Sugiarsi.

Bikin Ngakak, Begini Obrolan Warganet Soal Bagi-Bagi Duit Rp20.000 di Pilkada Sragen

Ia menjelaskan terdapat 10 kesepakatan dunia terkait hak asasi perempuan. Ke-10 kesepakatan itu antara lain hak untuk hidup bebas dan aman, dan hak tidak diperlakukan diskriminatif berdasar gender. Selanjutnya, hak untuk mengubah adat atau kebiasaan yang tidak berprespektik gender, hak kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta hak menikah. Berikutnya hak menentukan jumlah anak dan rentang waktu melahirkan, hak tidak diberlakukan secara kejam tidak manusiawi serta merendahkan, hak tidak dieksploitasi seksual, dan hak mengembangkan ilmu pengetahuan dan eksperimen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya