SOLOPOS.COM - Ratusan WBP melaksanakan Salat Idulfitri di depan masjid di dalam Lapas Kelas IIA Sragen, Senin (2/5/2022). (Istimewa/LP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 202 orang napi Lembaga Pemasyarakatan atau LP Sragen mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen Lebaran 2022 ini. Satu orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi disampaikan sesuai Salat Id yang diikuti 506 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Masjid At-Tai’bin LP Sragen, Senin (2/5/2022) pagi. Dalam rilis yang diterima Solopos.com dari Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, disebutkan pelaksanaan Salat Idulfitri dihadiri Kepala LP Sragen, Purwoko Suryo Pranoto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kesempatan itu Kepala LP Sragen membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada pemberian remisi khusus peringatan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 yang berlangsung lancar dan khidmat.

Setelah salat Id, dilanjutkan dengan tradisi saling maaf-memaafkan yang dilakukan Kepala LP Klas IIA Sragen beserta pejabat struktural dan pegawai LP Klas IIA Sragen dan WBP serta pemberian remisi khusus Lebaran secara simbolis kepada perwakilan WBP.

Agung menerangkan pemberian remisi khusus Idulfitri merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi yang berupa reward kepada narapidana (napi) yang berkelakuan baik dan selalu mengikuti pembinaan di dalam LP.

Baca Juga: Kemenkum HAM Beberkan Strategi Perangi Narkoba Di LP Sragen

Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi), kata Agung, setiap napi harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Di LP Kelas IIA Sragen saat ini, jelasnya, saat ini ada 506 orang WBP.

Stimulus Untuk Berkelakuan Baik

“Di Hari Raya Idulfitri, napi di LP Sragen telah memperoleh remisi khusus 2022 sesuai peraturan yang berlaku. Total warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 202 orang,” ujarnya.

Sebanyak 202 orang napi LP Sragen yang mendapat remisi Lebaran itu dengan perincian remisi khusus I selama 15 hari 20 orang, remisi satu bulan 160 orang, remisi satu bulan 15 hari 20 orang. Lalu remisi khusus II (langsung bebas) 15 hari satu orang, dan remisi khusus III selama sebulan satu orang

Baca Juga: Bukan Kuliner Biasa, Kebab & Donat Istimewa Ini Hanya Ada di LP Sragen

“Remisi ini diharapkan bisa menjadi stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam rangka program pembinaan yang diselenggarakan oleh LP Klas IIA Sragen,” kata Kepala LP Klas IIA Sragen, Purwoko Suryo Pranoto.

Purwoko menegaskan jajarannya berkomitmen untuk kerja keras dan kerja ikhlas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya warga binaan dan tahanan di LP, rutan, dan LPKA. “Fungsi pengawasan dan pengendalian tetap kami lakukan agar LP Sragen selalu kondusif dan aman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya