SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN -</strong>- Status <a title="7.336 Orang Berebut 965 Lowongan Perangkat Desa Klaten" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180428/493/913165/7.336-orang-berebut-965-lowongan-perangkat-desa-klaten">perangkat desa</a> (perdes) bakal setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II. Dengan penyetaraan itu, penghasilan perangkat desa mencapai sekitar Rp2,7 juta per bulan.</p><p>Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, mengatakan Oktober 2017 lalu perangkat desa dari berbagai daerah menggelar silaturahmi akbar di Istana Merdeka. Mereka menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) semasa kampanye untuk menyejahterakan desa dengan alokasi dana Rp1,4 miliar setiap tahun dan menjadikan perangkat desa menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap.</p><p>Dari aksi itu hingga rapat dengar pendapat umum di DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat internal. Hingga pada 16 April 2018, pengurus PPDI kembali diundang mengikuti rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR.</p><p>&ldquo;Pada 25 April, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes PDTT, dan Menteri PMK melakukan harmonisasi menyikapi hasil rapat dengan Komisi II DPR,&rdquo; jelas Sarjoko saat ditemui wartawan seusai menghadiri Ulang Tahun ke-12 PPDI dan halalbihalal perangkat desa se-Klaten di Gedung Sunan Pandanaran, Rabu (20/6/2018).</p><p>Dari hasil harmonisasi, <a title="Uji Kompetensi 439 Perangkat Desa Sragen Telan Rp1,53 Miliar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/491/909184/uji-kompetensi-439-perangkat-desa-sragen-telan-rp153-miliar">perangkat desa</a>&nbsp;bakal mendapatkan jaminan kesehatan, keselamatan kerja, hingga tunjangan kematian. Perangkat desa juga menerima penghasilan setara ASN golongan II dengan mempertimbangkan masa pengabdian.</p><p>&ldquo;Pelaksanaan kesepakatan paling lambat pada APBN 2019. Kemudian ditindaklanjuti pada 24 Mei di mana Menkeu dan Mendagri sudah menghitung alokasi anggaran untuk perangkat desa,&rdquo; katanya.</p><p>Sarjoko mengatakan dengan status setara ASN golongan II, perangkat desa bakal mendapatkan gaji Rp1,9 juta dan tunjangan Rp800.000 hingga total penghasilan setiap bulan sekitar Rp2,7 juta. Penghasilan itu untuk perangkat desa dengan masa kerja nol tahun.</p><p>&ldquo;Saat ini di Indonesia masih banyak perangkat desa yang mendapatkan penghasilan di bawah upah minimum. Sementara pekerjaan perangkat desa, tata kerja, dan tata kelola hampir sama persis dengan ASN,&rdquo; urai dia.</p><p>Terkait tanah bengkok yang selama ini menjadi tunjangan tambahan perangkat desa, Sarjoko, menjelaskan meski setara ASN, perangkat desa tetap mengelola tanah bengkok. &ldquo;Hak bengkok itu sesuai UU Desa merupakan hak tanah adat yang dikelola pemerintah desa. Nanti perangkat desa istimewanya di sana,&rdquo; katanya.</p><p>Anggota Komisi II DPR, Muhammad Hatta, mengatakan dalam UU Desa Pasal 66, penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa setiap bulan bersumber dari dana perimbangan APBN. Dari hasil lobi yang dilakukan Komisi II DPR, ada komitmen dari pemerintah untuk menyejahterakan <a title="Pengisian Perangkat Desa Klaten Diawasi Kejari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180417/493/910773/pengisian-perangkat-desa-klaten-diawasi-kejari">perangkat desa</a>.</p><p>&ldquo;Saya rasa ini merupakan keseriusan pemerintah melaksanakan realisasi janji-janji mereka untuk menyetarakan perangkat desa dengan ASN golongan IIA. Semoga itu tidak hanya janji saja,&rdquo; kata Hatta yang menjadi Dewan Pembina PPDI.</p><p>Hatta mengatakan jumlah perangkat desa di Indonesia mencapai 1 juta orang. Namun, selama ini mereka luput dari perhatian pemerintah. Hatta mengatakan butuh regulasi hingga ada kejelasan soal status aparatur pemerintah desa.</p><p>&ldquo;Makanya butuh UU aparatur pemerintah desa. Saya rasa UU ini salah satu solusi bagi pemerintah untuk memberikan kepastian baik hukum atau kesejahteraan perangkat desa,&rdquo; katanya.</p><p>Ketua PPDI Klaten, Bambang Heru Subroto, mengatakan sesuai UU Desa penghasilan perangkat desa berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD. Terkait penghasilan perangkat desa di Klaten selama ini, Bambang menjelaskan belum setara dengan ASN meski kerja mereka mirip.</p><p>Seperti diketahui, siltap perangkat desa di Klaten Rp1,8 juta. Mereka juga mengelola tanah bengkok yang hasilnya menjadi penghasilan tambahan. &ldquo;Kalau perangkat desanya belum sejahtera bagaimana untuk mensejahterakan masyarakatnya,&rdquo; katanya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya