SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MALANG — Gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Malang mulai 2019 disesuaikan dengan upah menengah kota/kabupaten (UMK) yakni sekitar Rp2,5 juta/bulan.

Selama ini, gaji GTT tidak menentu, tergantung pihak sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, mengatakan saat ini pihaknya berkonsentrasi untuk mewujudkan pemberian gaji sesuai UMK Kota Malang bagi GTT maupun PTT.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Sedang kami upayakan pemberian gaji sesuai UMK,” kata Zubaidah seusai membuka kegiatan pembekalan tenaga kependidikan di Hotel Olino Garden, Kamis (8/11/2018), seperti dilansir RRI.

Selain gaji, dari tahun ke tahun, insentif GTT dan PTT di Kota Malang terus meningkat. Tidak hanya insentif, namun jumlah penerima juga mengalami peningkatan.

“Hingga 2018, insentif yang kami berikan untuk GTT maupun PTT senilai Rp500.000 per bulan per orang. Dana insentif tersebut langsung kami transfer ke rekening penerima,” tutur dia. Saat ini UMK Malang sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, jumlah GTT di Kota Malang sekitar 5.700 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya