SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Total biaya santunan yang telah dikeluarkan Perum Jasa Raharja Tingkat I Tulungagung, Jawa Timur, selama tahun 2018 mengalami peningkatan lebih dari Rp10 miliar dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp31 miliar.

“Tahun kemarin [2018] klaim Jasa Raharja yang kami keluarkan mencapai Rp41 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Kabupaten Tulungagung Purwono di Tulungagung, Senin (21/1/2019). Selisih itu menunjukkan rasio pencairan klaim di Jasa Raharja naik sekitar 22 persen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Purwono mengatakan biaya santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan mengalami peningkatan mengingat adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Peningkatan besaran santunan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara Iain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan,” katanya.

Purwono menuturkan pihaknya memiliki wilayah kerja yang cukup luas yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar, sehingga santunan untuk korban kecelakaan cukup banyak.

Selama kurun 2018 ini, pihaknya telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia sebanyak 422 orang dengan nominal sebesar Rp20,55 miliar. Kemudian 1.725 orang yang menderita luka-luka sebesar Rp20.602.000.579.

Pada 2017, ungkap dia, Jasa Raharja memberikan santunan kepada 429 korban meninggal dunia dengan nominal Rp16.846.000.000, sedangkan kepada 1.597 korban kecelakaan yang mengalami luka-luka sebesar Rp14.741.177.411.

“Sejak diberlakukannya PMK Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 16 Tahun 2107 mulai 1 Juli 2017, maka besaran santunan naik 100 persen dari besaran yang lama,” katanya.

Purwono menambahkan perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Untuk santunan korban meninggal dunia (ahli waris) di mana besaran santunan yang lama sekitar Rp25 juta kini naik menjadi Rp50 juta. Kemudian santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) dengan besaran santunan yang lama sekitar Rp25 juta, kini menjadi Rp50 juta.

Sedangkan santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) sebesar Rp20 juta, yang sebelumnya hanya sekitar Rp10 juta.

Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menolong orang yang mengalami kecelakaan mendapatkan kepastian jika membawa korban ke rumah sakit menggunakan dananya terlebih dahulu.

“Jadi, pada ketentuan lama untuk biaya P3K tidak ada, namun pada ketentuan baru ada penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Dan untuk biaya penguburan jika tidak ada ahli waris dalam ketentuan lama Rp2 juta kini pada ketentuan baru menjadi Rp4 juta,” katanya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya