SOLOPOS.COM - Petugas Wild Rescue Center Kulonprogo melakukan penandaan identitas pada sebuah burung alap-alap sapi, Kamis (18/1/2018). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Selama 2017, Konservasi Sumberdaya Alam Resor Kulonprogo tidak menemukan praktik jual beli satwa langka di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO — Selama 2017, Konservasi Sumberdaya Alam Resor Kulonprogo tidak menemukan praktek jual beli satwa langka di Kulonprogo. Bahkan operasi yang di gelar di Pasar Wage alias Pasar Gawok Kulonprogo juga tidak membuahkan hasil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala KSDA Kulonprogo,  Gunadi, selama 2017, beberapa operasi yang dilakukan KSDA Kulonprogo tidak menemukan penjual satwa langka yang dilindungi undang-undang. Bahkan, anggota KSDA yang melakukan pengecekan di toko online juga tidak mendapatkan hasil serupa.

“2017 nihil sitaan dan penyerahan satwa liar, Alhamdulillah perdagangan satwa langka baik melalui Pasar Wage atau toko online di Kulonprogo juga nihil,” jelasnya, Kamis (18/1/2018).

Adapun penangkapan terakhir oleh  KSDA terjadi di tahun 2016. Saat itu beberapa burung Kakak Tua Jambul Kuning dapat diamankan oleh KSDA Kulonprogo. “Jadi terakhir 2016, itu burung Kakak Tua,” katanya.

Gunadi mengatakan minimnya jumlah tangkapan satwa dilindungi di Kulonprogo diakibatkan sedikitnya pencinta hewan di masyarakat. Dimana Gunadi mencontohkan Kota Jogja yang paling banyak memiliki hobbies satwa juga menjadi pemuncak dalam jumlah penangkapan.

“Karena masyarakat di Kulonprogo minim hobbies, tidak seperti Jogja dan lainnya,” jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA DIY, Untung Suripto membenarkan bahwa Jogja dan Sleman menjadi daerah terbanyak untuk jumlah penangkapan. Ditambah penangkapan satwa langka di 2017 selalu meningkat di dua daerah itu.

“Selalu meningkat, dari 2016 ke 2017, dan bagusnya Kulonprogo nihil,” jelasnya.

Ia berharap, arus informasi melalui internet dapat digunakan untuk mengkampanyekan kegiatan sadar satwa yang dilindungi dan bukan untuk memperdagangkannya.

“Jadi saya harapkan masyarakat yang masih memelihara untuk segara menyerahkan, karena dengan memelihara tanpa izin juga dapat terkena pasal,” katanya.

Adapun pasal yang dimaksud ialah Pasal 21 Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang perlindungan hewan yang dilindungi. Dimana setiap orang yang memelihara tanpa izin bahkan melukai dapat di  pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai yang diatur dalam Pasal 40 di undang-undang yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya