SOLOPOS.COM - Bupati Nganjuk periode 2018-2023 Novi Rahman Hidayat dan Mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. (Istimewa/Dok Pemkab Nganjuk)

Solopos.com, NGANJUK – Untuk kali kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dua kali juga KPK menangkap Bupati Nganjuk dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Pada 25 Oktober 2017, KPK menangkap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, terkait kasus suap pengisian jabatan, mulai kepala sekolah hingga kepala dinas. Saat itu, KPK juga menangkap seorang kepala sekolah dan seorang kepala dinas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan, menjelaskan Taufiqurrahman diduga memasang tarif belasan hingga puluhan juta kepada para PNS yang ingin mengisi posisi jabatan tertentu.

Tiba-Tiba Viral setelah Dipromosikan Jokowi, Apa Itu Bipang Ambawang?

"Tarif yang dipatok untuk mengisi posisi kepala sekolah berbeda satu dengan yang lain, harga per wilayah beda-beda. Untuk jadi Kepala Sekolah Dasar antara Rp10-25 juta, nah kalau SMP-SMA sudah barang tentu lebih besar lagi, bisa sampai Rp50 juta. Begitu juga untuk posisi kadis," terangnya

Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp298 juta. Suap ini dititipkan kepada orang kepercayaannya, yakni Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Suwandi selaku Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Tak hanya soal suap, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus pencucian uang, KPK menyita sejumlah aset berupa tanah milik Taufiqurrahman.

13 ABK Positif Covid-19 Masuk Jateng, Ganjar Minta Pusat Hentikan Transaksi Dagang

 

Suap Jabatan

Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta dalam kasus jual-beli jabatan. Sedangkan kasus dugaan pencucian uang Taufiqurrahman masih berproses.

Sementara Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, KPK menangkap Bupati Nganjuk periode 2018-2023, Novi Rahman Hidayat. Dalam penangkapan ini, KPK yang dibantu Bareskrim Mabes Polri menyita uang ratusan juta. Pria yang berusia 41 tahun itu diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di wilayahnya.

Pada Pilkada Nganjuk, Novi berpasangan dengan Marhaen Djumadi. Pasangan ini diusung PKB, PDIP dan Hanura. Novi-Marhaen akhirnya memenangkan kontestasi dengan meraup 303.192 suara atau 54,5 persen. Dan Senin 24 September 2018, Novi Rahman Hidayat dan Marhaen dilantik Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Grahadi.

Jokowi Promosikan Bipang Ambawang: PKS Mengkritik, Sufmi Dasco Membela

Saat ini, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan pada Novi. Sementara itu, sejumlah ruangan di Pemkab Nganjuk juga disegel. Sedangkan beberapa pejabat terkait ikut diperiksa di Polres Nganjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya