Soloraya
Kamis, 22 Desember 2016 - 12:30 WIB

Pelaku Perusakan Social Kitchen 20 Orang Lebih, 8 Sudah Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono (tengah) menunjukkan barang bukti Fonepad ASUS hasil pencurian saat kejadian sweeping di Social Kitchen, Kamis (22/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polda Jateng mengonfirmasi kembali menangkap pelaku perusakan Social Kitchen.

Solopos.com, BANJARSARI – Polda Jateng kembali menangkap tiga orang pelaku perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Lounge and Bar di Banjarsari, Solo, Rabu (21/12/2016) dinihari WIB. Hingga saat ini, Kamis (22/12/2016), total pelaku yang ditangkap dalam kasus ini sebanyak delapan orang.

Advertisement

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, mengatakan penangkapan ketiga pelaku baru didasari dari hasil pengembangan lima orang pelaku yang sebelumnya telah ditangkap polisi. Lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai pimpinan Ormas Laskar Umar Islam Surakarta (LUIS). Sementara itu, tiga orang berperan sebagai eksekusi di lapangan pada saat terjadi aksi sweeping.

Kami pastikan yang melakukan aksi sweeping di Social Kitchen Minggu malam kemarin adalah Ormas LUIS. Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda kepada wartawan dalam press release kasus Social Kitchen di Lapangan Kota Barat, Kamis.

Advertisement

Kami pastikan yang melakukan aksi sweeping di Social Kitchen Minggu malam kemarin adalah Ormas LUIS. Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda kepada wartawan dalam press release kasus Social Kitchen di Lapangan Kota Barat, Kamis.

Kapolda mengatakan ketiga pelaku baru yang ditangkap kemarin salah satunya ditangkap Rabu malam pukul 21.30 WIB di Benteng Vastenburg, Pasar Kliwon. Pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap anggota Reserse Polda Jateng.
Kami memberikan tembakan peringatan kepada pelaku lantara berusaha melarikan diri dalam kerumunan orang banyak di acara sekaten,” kata dia.

Informasi dihimpun Solopos.com, Kamis, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni R, warga Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo; MG, warga Semanggi, Pasar Kliwon, dan YB, warga Kampung Kenteng Baru, Semanggi, Pasar Kliwon.

Advertisement

Kami meminta kepada semua pelaku yang belum ditangkap segera menyerahkan diri untuk memudahkan penyelesaian kasus ini,” kata dia.

Kapolda menjelaskan ke delapan pelaku diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan. Barang berharga milik pengunjung serta Social Kitchen diketahui diambil pelaku pada saat sweeping.

Kelima pelaku, lanjut dia, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Advertisement

Kami menemukan satu unit Fonepad ASUS hasil perampasan pelaku di lokasi kejadian saat mengeledah rumah pelaku,” kata dia.

Ditanya mengenai rencana olah kejadian perkara (TKP), Kapolda mengatakan sudah dilakukan Rabu kemarin. Setelah olah TKP selesai polisi akan melakukan rekonstruksi kejadian. Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor yang digunakan saat sweeping, ponsel, sebo, pentungan, dan lainnya.

Kami sudah meminta kepada Wali Kota Solo agar menutup sementara operasional Social Kitchen. Polisi telah memeriksa sebanyak 19 orang sanksi dalam kasus ini,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan Pemkot akan berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait kasus di Social Kitchen. Pemkot tidak menutup kemungkinan akan mencabut izin operasional jika pemiliknya tidak mau mengikuti aturan Pemkot.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif