SOLOPOS.COM - KETERBUKAAN INFORMASI DIKAMPANYEKAN

Berdasarkan penilaian KIP Jateng, pelayanan informasi publik di Sragen sepanjang 2016-2017 menurun.

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah (Jateng) menilai tata kelola informasi publik di Kabupaten Sragen mengalami kemunduran pada dua tahun terakhir. KIP Jateng menyebut pelayanan informasi publik di Sragen bahkan masuk dalam zona merah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penjelasan itu disampaikan Komisioner KIP Jateng, Handoko Agung S., saat ditemui Solopos.com seusai menggelar sidang sengketa informasi publik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Jumat (29/12/2017). Handoko menjelaskan KIP Jateng menilai program Bupati Sragen yang tercantum dalam dokumen visi dan misi memprioritaskan keterbukaan informasi pemerintahan tetapi visi misi tersebut belum berjalan optimal.

“Dalam kajian kami, visi misi dan program Bupati Sragen saat Pilkada 2015 pro keterbukaan informasi. Sayangnya selama dua tahun terakhir visi misi tersebut belum terlihat. Sebaliknya, tata kelola informasi publik Sragen cenderung menurun dan dikategorikan sebagai kabupaten tidak informatif,” ujar Handoko.

Penilaian Handoko itu didasarkan pada jawaban kuesioner yang diberikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sragen sepanjang 2015, 2016, dan 2017. Dia mengungkapkan kuesioner KIP pada 2016 tidak dikembalikan oleh PPID Sragen dan pada 2017 skor tata kelola informasi kurang dari 50 atau masuk zona merah sebagai badan publik yang tidak informatif.

“Entah apa penyebab pengelola layanan informasi publik Pemkab Sragen terkesan asal dalam menjawab kuesioner. Padahal kuesioner itu penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi pemerintahan Sragen. Terlebih Permendagri No. 3/2017 secara spesifik mengatur layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah,” kata dia.

Sesuai UU No. 14/2008, KIP berwenang menilai implementasi keterbukaan informasi pada badan publik, yakni lewat evaluasi dan penilaian berjenjang sepanjang tahun. Penilaian dimulai April atau Mei dengan menilai informasi publik website, pengiriman kuesioner, visitasi, dan presentasi.

Dia menjelaskan PPID harus menjelaskan informasi-informasi yang menjadi hak publik, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi publik serta pengelolaan layanan informasi publik. Dia menilai Sragen tidak pernah masuk visitasi dan presentasi karena nilai gabungannya selalu ada di zona merah.

“Kami berharap Bupati Sragen dan Sekretaris Daerah [Sekda] sebagai atasan PPID Utama mengambil langkah-langkah konkret untuk membenahi tata kelola informasi publik agar visi misi Bupati tidak sekadar bunyi-bunyian,” tambahnya.

Selain Sragen, Handoko menyebut ada tiga kabupaten di Soloraya yang masuk zona merah, yakni Klaten, Karanganyar, dan Sukoharjo. Dia mencatat tiga kabupaten itu tidak separah di Sragen yang pernah ada dua kali gugatan sengketa informasi publik pada 2017.

“Boyolali membaik. Solo peringkat kelima terbaik se-Jateng dan Wonogiri peringkat ke-7 di Jateng. Pada 2016, Wonogiri justru terbaik kedua di Jateng,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sempat tidak percaya dengan penilaian KIP Jateng itu. Setelah melihat daftar dari KIP, Bupati berkomitmen akan memperbaiki tata kelola informasi publik di Sragen ke depannya.

“Sedih… Pasti akan kami evaluasi. Padahal sejak 2016, kami buka APBD di website yang sebelumnya belum pernah tetapi malah rapornya merah,” kata Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya