SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

KULONPROGO—Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Kulonprogo segera dikelola Pemkab 2014 mendatang. Pengalihan  tersebut dimaksudkan bisa lebih berdaya guna, sehingga dapat mendukung visi Pemkab.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian dikatakan Wakil Bupati Sutedjo saat membacakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna (Rapur) DPRD Kulonprogo, Jumat (1/2) di gedung dewan setempat. Rapur dipimpin Ketua DPRD Yuliardi, diikuti segenap anggota dan dihadiri kepala SKPD di lingkungan Pemkab.

Dua Raperda yang disampaikan eksekutif adalah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan serta Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Raperda PBB-P2, tambah Wabup, mengatur berbagai hal yang terkait dengan pengelolaannya. Di antaranya, tentang obyek pajak, subyek pajak, besaran tarif dan tata cara penghitungannya.

Di samping itu juga tentang hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemungutan pajak serta sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam raperda. Mengenai Raperda Pengelolaan Sampah, Wabup menyatakan, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas kehidupan masyarakat, berdampak pada semakin banyaknya timbunan sampah.

Salah satu upaya mengantisipasi permasalahan tersebut perlu diambil kebijakan dalam pengelolaan sampah dengan tujuan untuk terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat menuju terwujudnya kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya