News
Senin, 6 Mei 2013 - 13:51 WIB

KASUS HAMBALANG : Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (dok. Bisnis Indonesia)

Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Senin (6/5/2013), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

Advertisement

“Saya sehat, saya bisa memenuhi panggilan untuk menjadi saksi atas Pak Andi [Mallarangeng], Pak Deddy [Kusdinar] dan Pak [Teuku] Bagus, saya tidak tahu mengapa saya dijadikan saksi tapi saya sebagai Anas siap hadir untuk memberikan keterangan,” kata Anas yang datang ke gedung KPK Jakarta pada pukul 12.45 WIB, Senin.

Anas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (29/4/2013) tapi pengacaranya Firman Wijaya mengatakan Anas tidak bisa datang karena mengalami gangguan kesehatan akibat makan nasi kucing.

Advertisement

Anas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (29/4/2013) tapi pengacaranya Firman Wijaya mengatakan Anas tidak bisa datang karena mengalami gangguan kesehatan akibat makan nasi kucing.

“Hari ini saya sehat karena tadi malam saya makan nasi kucing, jadi kalau minggu lalu saya tidak hadir karena tidak sehat sama sekali, bukan karena makan nasi kucing, nasi kucing justru membuat saya sehat,” tambah Anas.

Ia bahkan menganjurkan agar lapak nasi kucing semakin banyak, tapi Anas menolak menjawab pertanyaan terkait kasus.

Advertisement

Anas datang ke KPK didampingin Wakil Sekretaris Jenderal I Partai Demokrat, Saan Mustafa, serta pengacaranya, Firman Wijaya.

Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam pemeriksaan tersebut Anas mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan pihak PT Adhi Karya selaku konsorsium pemenang tender Hambalang.

Pada Jumat (22/2/2013), KPK secara resmi mengumumkan Anas Urbaningrum melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka lain mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor juga disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan senilai Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Advertisement

Dari kebutuhan anggaran senilai Rp1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 senilai Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif